Mohon tunggu...
Belkis PuspaFirdaus
Belkis PuspaFirdaus Mohon Tunggu... Psikolog - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Periode Mekkah

16 Januari 2021   09:30 Diperbarui: 16 Januari 2021   09:40 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Periode Mekkah
Awal perkembangan islam tumbuh dalam pergumulan dengan pemikiran dan peradaban umat manusia yang dilewatinya, karena terlibat dalam proses dialektika yaitu kata dialog yang berarti komunikasi dua arah yang didalamnya terjadi pengambilan dan pemberian cikal bakal pertumbuhan dan pembentukan perbedaan islam dibangun dengan menjadikan agama islam sebagai dasar pembentukannya.
Islam secara bertahap mengahpus tradisi jahiliyah yang telah berurat berakar dalam pada khusus suku Quraisy dan Jazirah Arab pada umumnya, yang dipimpin oleh nabi Muhammad saw dan dilanjutkan oleh keluarga dan sahabatnya.
  Kota Mekah merupakan kota besar yang sangat penting dan terkenal di antara kota-kota di negeri Arab. Kota ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah Peradaban Islam, karena dari sinilah muncul dan berkembangnya eksistensi Islam ke seluruh pelosok negeri. Rasulullah SAW lahir di kota Mekah dan berusaha untuk membangun fondasi ketauhidan manusia dari kota tersebut. Alquran juga untuk pertama kali dan beberapa masaberikutnya diturunkan di kota Mekah. Mekah juga dikenali sebagai Bakkah dan terletak di daerah Hijaz. Ia dipercayai didirikan dalam pertengahan kurun ke-5 SM. Dalam Bahasa Ibrani (Hebrew). Kota Mekah ini juga dikenali sebagai Jantung Hati Semenanjung Tanah Arab, mengindikasikan bahwa ia merupakan kota terpenting di Arab. Ada beberapa ciri yang dapat dilekatkan terhadap kota Mekah pra-Islam
Ekonomi yang kuat. Mekah Kota Mekah merupakan kota besar yang sangat penting dan terkenal di antara kota-kota di negeri Arab. Kota ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah Peradaban Islam, karena dari sinilah muncul dan berkembangnya eksistensi Islam ke seluruh pelosok negeri. Rasulullah SAW lahir di kota Mekah dan berusaha untuk membangun fondasi ketauhidan manusia dari kota tersebut. Alquran juga untuk pertama kali dan beberapa masaberikutnya diturunkan di kota Mekah. Mekah juga dikenali sebagai Bakkah dan terletak di daerah Hijaz. Ia dipercayai didirikan dalam pertengahan kurun ke-5 SM. Dalam Bahasa Ibrani (Hebrew). Kota Mekah ini juga dikenali sebagai Jantung Hati Semenanjung Tanah Arab, mengindikasikan bahwa ia merupakan kota terpenting di Arab. Ada beberapa ciri yang dapat dilekatkan terhadap kota Mekah pra-Islam :
Kedudukannya yang merupakan pusat perdagangan dikawasan tengah yang bertaraf antarabangsa. Sebabnya, ia mempunyai persediaan air dari Telaga Zam-zam yang terkenal.
Institusi Sosial. Qusai Bin Kilab telah membentuk Dewan Nadwah yang menjadi tempat bermusyawarah bagi para pemimpinpemimpin Mekah mengenai masalah-masalah yang mereka hadapi. Keberadaannya dapat mempersatukan masyarakat Quraisy yang telah lama terpecah belah kepada satu kabilah yang besar dan mulia.
Pasukan atau Tentara. Majlis Unnah (urusan perang) berada dibawah Dewan Darun Nadwah dan bertanggungjawab penuh mengenai ketenteraan serta menyiapkan senjata perang. Jabatan ini dipegang oleh Bani Makhzum. Kewujudan majlis ini menjadikan Mekah dapat mempertahankan kedaulatan sepanjang masa walaupun ketika itu Roma dan Parsia begitu giat melakukan usaha untuk menguasai Semenanjung Tanah Arab. Di Mekah, semua lelaki dijadikan tentera.
Agama. Pada permulaan, agama yang dianuti oleh masyarakat Mekah merupakan agama Allah (kemudiannya digelar Hanif). Agama ini dibawa oleh Nabi Ibrahim a.s.. Beliau menyeru masyarakat supaya menganuti-Nya dan mengerjakan Haji. Ka’bah telah didirikan atas perintah Allah. Ketika suku Khuzaah yang berasal dari Yaman mengambil alih pemerintahan Mekah, agama penyembahan berhala diperkenalkan. Buktinya, di sekitar Kaabah saja terdapat 360 berhala. Berhala-berhala ini kekal sehingga dihancurkan oleh umat Islam pada tahun 8 Hijrah. Selain itu, terdapat juga agama Yahudi, majusi dansebagianya.
Prasarana. Di Mekah, terdapat Pasar Ukadz (Suq-Ukaz) yang terkenal dengan kegiatan pesta-pesta perdagangan dan kesusasteraannya. Selain itu, terdapat juga Pasar Zul Majaz dan al-Majinah yang mempunyai fungsi yang sama. Majlis Siqayah dan Majlis Rifadah juga dibentuk,yang bertugas memberikan air dan makanan secara gratis kepada para pengunjung. Selain itu, Ka’bah yang telah dibangun di tengah kota Mekah juga menjadi tempat tumpuan bangsa Arab. Ada sebuah peraturan tidak tertulis bahwa di sekitar Kabah merupakan kawasan haram perang.
Pada waktu Islam diturunkan, bangsa Arab dikenal dengan sebutan “kaum jahili”. Kaum Quraisy penduduk Mekah sebagai bangsawan di kalangan bangsa Arab hanya memiliki 17 orang yang pandai tulis baca. Suku Aus dan Khajraz yang merupakan mayoritas dari penduduk Yastrib (Madinah), hanya memiliki 11 orang yang pandai membaca (Amin 1965). Hal ini menyebabkan bangsa Arab sedikit sekali mengenal ilmu pengetahuan dan kepandaian lain. Keistimewaan mereka hanyalah ketinggian dalam bidang syair-syair Jahili yang disebarkan secara hafalan. Agama warisan Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as hanya tinggal bekas-bekasnya yang telah diselewengkan (Susanto 2003).
Pada bidang imu pengetahuan, Rasulullah memberikan perhatiannya yang besar, terutama dalam periode awal peletakkan dasar keimanan dan ketauhidan bagi umat Islam, yakni masyarakat kota Mekah. Hal ini di samping untuk memudahkan beliau dalam membimbing masyarakat keluar dari kebejatan moral sebagaimana misinya untuk membumikan akhlak mulia, juga ajaran Islam sendiri amat menjunjung tinggi kegiatan dan semangat mengembangkan intelektualitas diri, demi untuk kemashlahatan kehidupan manusia. Dalam hal ini Rasulullah memberikan contoh revolusioner bagaimana seharusnya mengembangkan ilmu. Beliau mendapatkan dan meletakkan hal-hal yang akan menjadi landasan dasar bagi usahanya dalam mengembangkan intelektual umat Islam.
Dalam bidang hokum, sebagaimana dimaklumi, organisasi dan institusi politik yang diakui dan dipatuhi oleh masyarakat dalam sebuah daerah atau Negara mutlak harus ada, demi keberlangsungan hukum dan menjaga fungsinya sebagai pengikat bagi seluruh interaksi sosial dalam masyarakat tersebut yang harus dipatuhi secara bersama. Institusi atau organisasi tersebut selain berfungsi untuk membuat hukum dan peraturan yang tetap dan mengikat juga sebagai pengawal terhadap peraturan dan hukum yang ditetapkan dan disetujui secara bersama oleh anggota masyarakat tersebut demi kelangsungan hidup yang lebih aman, terjamin. Dalam menyelesaikan persengketaan, biasanya hakim yang diangkat memutuskan berdasarkan sunnah atau tradisi yang sudah berlaku di kalangan mereka dan dianggap dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Sistem sunnah sangat kental dalam masyarakat Mekah, dengan begitu dapat dipastikan bahwa seorang hakim yang ditunjuk adalah orang yang menguasai dengan baik sunnah-sunnah yang berlaku di kalangan mereka. Keputusan akhir hakim ini bukan saja menjadi keputusan untuk kedua belah klan yang bersengketa, akan tetapi juga akan menjadi acuan bagi mereka yang bersengketa pada kemudian hari. Dengan begitu posisi hakim ini bukan hanya sebagai pemutus perkara tapi juga merupakan penfasir terhadap hukum yang berlaku bagi masyarakat (Schacht 1971)
Jadi kesimpulannya, Rasulullah saw. datang untuk menyebarkan sebuah tatanan baru kehidupan sosial pada masyarakat yang tidak mempunyai acuan dan norma-norma yang tetap selain dari tradisi yang terus berjalan di kalangan mereka. Sistem keluarga, fenomena-fenomena politis, ekonomi, sosial merupakan contoh dan bukti bagaimana masyarakat Mekah pada masa Rasulullah saw merupakan sebuah masyarakat yang hanya mempunyai tatanan sosial dan tatanan hukum yang hanya berdasarkan pada modifikasi hukum oleh aristokrat-aristokarat Mekah saja. Perjuangan dakwah yang begitu keras dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk merubah sistem dan stratifikasi sosial yang tidak berpihak kepada rakyat kecil dan kaum proletar dengan menyerukan semangat dan tindakan egaliterian hanya mendapatkan respon positif dari kalangan rakyat tertindas tersebut yang memang merasa diuntungkan dan mendapatkan keadilan di tengah-tengah masyarakat, namun tidak untuk kalangan para pembesar dan kaum aristokrasi yang selama ini mendapatkan keuntungan yang banyak dengan sebuah sistem yang telah lama berjalan di kota Mekah. Usaha-usaha yang dilaksanakan oleh nabi Muhammad untuk membangun sebuah tatanan sosial yang baru berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan status diantara manusia dan tatanan politik yang disebut dengan ummah yang memiliki sikap senasib sepenanggungan tidak berjalan dengan efektif. Usaha-usaha ini kemudian mengundang serangan balik dari para kalangan masyarakat Mekah, khususnya kalangan aristokrat. Pada akhirnya serangan gencar yang dilakukan oleh para penentang ajaran Rasulullah SAW memaksanya untuk pindah ke tempat yang lebih kondusif demi kelangsungan agama dan risalah yang diperjuangkannya yakni ke Kota Madinah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun