Mohon tunggu...
Becker Benjamin
Becker Benjamin Mohon Tunggu... -

“Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Berani benar dan berani berkata jujur dengan fakta-fakta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Direktur Utama PT.Perusahaan Gas Negara Harus Segera Laksanakan Nota Pemeriksaan yang Diberikan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI

31 Maret 2014   15:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:16 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 21 s/d  23 Januari 2014 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam kasus ketenagakerjaan Outsourcing. Dengan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan  pada tanggal 17 Maret 2014 dapat dijabarkan sebagai berikut:


  1. Saudara selaku Pimpinan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pemberi pekerjaan menyerahkan sebagaian pelaksanaan pekerjaan dibagaian konstruksi, perijinan dan pertanahan, pengawasan K3PL, pengawasan kontruksi, document control, pelaksana kearsipan, administrasi keuangan dan teknisi sebanyak 21 orang melalui perjanjian penyediaan jasa/buruh, hal ini tidak seseuai Pasal 66 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahaan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Oleh karenanya sesuai Pasal 66 ayat (4) Undang-undang No 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia Jasa PT.Surveyor Indonesia (Persero) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
  2. Dalam kegiatan penyerahaan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, diminta agar saudara mengikuti ketentuan yang diatur di dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahaan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Selanjutnya diminta secara tegas Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) agar nota Pemeriksaan ini segera dilaksanakan dan diminta jawaban secara tertulis atas pelaksanaanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak nota pemeriksaan ini diterima.

Pengurus dan anggota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. Perusahaan Gas Negara) meminta Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk segera menjalankan nota pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI. Untuk segera mengangkat pengurus dan anggota SPGAS yang berjumlah 21 orang MENJADI KARYAWAN TETAP DI PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK yang sudah diperintahkan dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI.

PT. Perusahaan Gas Negara bukanlah kategori perusahaan yang susah secara keuangan Selama 2013, PT. Perusahaan Gas Negara (PGN)  meraih total pendapatan US$3 miliar atau tumbuh 16 persen dibanding 2012 yang sebesar US$2,5 miliar. Aset PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) juga tumbuh dari US$3,9 miliar pada 2013 menjadi US$4,3 miliar pada 2013. Sementara itu, ekuitas PT. Prusahaan Gas Negara (PGN) naik dari US$2,3 miliar menjadi US$2,7 miliar dan Tahun 2014 PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) telah menyiapkan anggaran untuk pengembangan usaha sebesar Rp1,25 miliar," ujar Dirut PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, usai RUPS Tahunan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis 27 Maret 2014.

Dengan pendapatan seperti ini PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) sangat mudah sekali untuk mengangkat pengurus dan anggota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. PGN) yang berjumlah 21 orang.  kalau Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak bisa menjalankan nota pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI. Malu dengan pemerintah dan  masyarakat indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun