Mohon tunggu...
Becker Benjamin
Becker Benjamin Mohon Tunggu... -

“Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Berani benar dan berani berkata jujur dengan fakta-fakta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sampai Detik Ini Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Belum Implementasikan Nota Pemeriksaan Dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI

5 April 2014   09:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:03 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semenjak Nota Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dikeluarkan tanggal 17 Maret 2014 sampai detik ini Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara sama sekali belum mengimplementasikan nota pemeriksaan kepada pengurus dan anggota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. Perusahaan Gas Negara) yang berjumlah 21 orang.Apa ada yang menghalang-halangi ?? sampai-sampai nota pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI, belum juga di implementasikan oleh Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara. Kalau terbukti ada yang menghalang-halangi berarti union busting terhadap SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsorcing PT. Perusahaan Gas Negara). UU No 21 Th 2000 tentang serikat pekerja/buruh pasal 28 (Perlindungan Hak Berorganisasi).

Nota Pemeriksaan adalah produk hukum yang harus di implementasikan oleh jajaran direksi terutama direktur utama sebagai pimpinan PT. perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Hasil nota pemeriksaan berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan dokumen-dokumen perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, KeputusanMenteri Kemenakertrans RINOMOR : KEP.101/MEN/VI/2004 (TentangTata Cara PerijinanPerusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh),KeputusanMenteri Kemenakertrans RI NOMOR : KEP. 220/MEN/X/2004 (tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain)dan UU No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain. Mengacu kepada Rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI dan Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI Dengan Menteri Kemenakertrans RI dan Menteri BUMN.

Hasil Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI kepada PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk :


  1. Saudara selaku Pimpinan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pemberi pekerjaan menyerahkan sebagaian pelaksanaan pekerjaan dibagaian konstruksi, perijinan dan pertanahan, pengawasan K3PL, pengawasan kontruksi, document control, pelaksana kearsipan, administrasi keuangan dan teknisi sebanyak 21 orang melalui perjanjian penyediaan jasa/buruh, hal ini tidak seseuai Pasal 66 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahaan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Oleh karenanya sesuai Pasal 66 ayat (4) Undang-undang No 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia Jasa PT.Surveyor Indonesia (Persero) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
  2. Dalam kegiatan penyerahaan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, diminta agar saudara mengikuti ketentuan yang diatur di dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahaan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Menteri BUMN Dahlan Iskan harus tegas terhadap Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara. Untuk implementasi Nota Pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI. Karena pengurus dan anggota SPGAS (Serikat pekerja Gas Outsourcing PT. Perusahaan Gas Negara) berjumlah 21 orang bekerja di Core business dan kontrak terus-menerus di PT. Perusahaan Gas Negara sudah jelas di UU No 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan pasal 66 ayat (1) dan ayat (4), KeputusanMenteri Kemenakertrans RINOMOR : KEP.101/MEN/VI/2004 dan KeputusanMenteri Kemenakertrans RI NOMOR : KEP. 220/MEN/X/2004.

Tapi sekarang manajemen PT. Perusahaan Gas Negara main akal-akalan dengan shut down pekerjaan Outsourcing karena sekarang pekerjaan outsourcing diambil ahli oleh Organik (Karyawan Tetap). Sekarang pengurus dan anggota SPGAS (Serikat Pekerja Outsourcing PT. Perusahaan Gas Negara) Non Job. Inilah akal-akalan manajemen PT. Perusahaan Gas Negara terhadap SPGAS (Serikat Pekerja Outsourcing PT. Perusahaan Gas Negara). Selama 2013, PT. Perusahaan Gas Negara meraih total pendapatan US$3 miliardata diambil di RUPS Tahunan PT. Perusahaan Gas Negara, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis 27 Maret 2014. Ingat Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara maju dan besar saat ini ada darah dan keringat outsourcing disitu. Kalau Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak bisa dengan tegas terhadap Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyonoharus ngambil ahli soal Outsourcing di PT. Perusahaan Gas Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun