Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sampai Detik Ini Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Belum Implementasikan Nota Pemeriksaan Dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI

5 April 2014   09:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:03 251 0
Semenjak Nota Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dikeluarkan tanggal 17 Maret 2014 sampai detik ini Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara sama sekali belum mengimplementasikan nota pemeriksaan kepada pengurus dan anggota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. Perusahaan Gas Negara) yang berjumlah 21 orang.Apa ada yang menghalang-halangi ?? sampai-sampai nota pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI, belum juga di implementasikan oleh Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara. Kalau terbukti ada yang menghalang-halangi berarti union busting terhadap SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsorcing PT. Perusahaan Gas Negara). UU No 21 Th 2000 tentang serikat pekerja/buruh pasal 28 (Perlindungan Hak Berorganisasi).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun