Mohon tunggu...
Novita with Muliana
Novita with Muliana Mohon Tunggu... Administrasi - -

Kelompok 8 yang beranggotakan Novita Ayu Larasati dan Muliana Musrat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah

14 Juli 2022   21:25 Diperbarui: 14 Juli 2022   21:50 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewenangan politik merupakan kewenangan yang membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan apa yang dimaksud dengan kewenangan administrasi merupakan suatu kewenangan pada melaksanakan kebijakan.

 Desentralisasi adalah merupakan penyerahan urusan-urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Limpahan wewenang pada Pemerintah Daerah semata-mata untuk mencapai pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut kemudia menghasilkan otonomi. 

Otonomi sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal didaerahnya sendiri mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Kesimpulannya delegasi (pelimpahan atau pemberian) Desentralisasi ialah Otonomi. Kewenangan dan tanggung jawab milik daerah sendiri baik dari segi implementasi kebijakan, perencanaan dan pendanaan.

Prinsip Otonomi

Prinsip Otonomi daerah ada 5. Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu:

  1. Prinsip Kesatuan Otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan lokal.
  2. Prinsip Riil dan bertanggung jawab Otonomi daerah nyata dan bertanggung jawab untuk kepentingan seluruh masyarakat. Pemda berperan mengatur proses pemerintahan dan pembangunan daerah.
  3. Prinsip Penyebaran Asas desentralisasi dan dekonsentrasi bermanfaat untuk masyarakat melakukan inovasi Pembangunan daerah.
  4. Prinsip Keserasian Daerah Otonom mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek demokrasi,
  5. Prinsip Pemberdayaan Tujuan otonomi daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dalam meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun