Kewenangan politik merupakan kewenangan yang membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan apa yang dimaksud dengan kewenangan administrasi merupakan suatu kewenangan pada melaksanakan kebijakan.
 Desentralisasi adalah merupakan penyerahan urusan-urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Limpahan wewenang pada Pemerintah Daerah semata-mata untuk mencapai pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut kemudia menghasilkan otonomi.Â
Otonomi sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal didaerahnya sendiri mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Kesimpulannya delegasi (pelimpahan atau pemberian) Desentralisasi ialah Otonomi. Kewenangan dan tanggung jawab milik daerah sendiri baik dari segi implementasi kebijakan, perencanaan dan pendanaan.
Prinsip Otonomi
Prinsip Otonomi daerah ada 5. Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu:
- Prinsip Kesatuan Otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan lokal.
- Prinsip Riil dan bertanggung jawab Otonomi daerah nyata dan bertanggung jawab untuk kepentingan seluruh masyarakat. Pemda berperan mengatur proses pemerintahan dan pembangunan daerah.
- Prinsip Penyebaran Asas desentralisasi dan dekonsentrasi bermanfaat untuk masyarakat melakukan inovasi Pembangunan daerah.
- Prinsip Keserasian Daerah Otonom mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek demokrasi,
- Prinsip Pemberdayaan Tujuan otonomi daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dalam meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.