Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Globalisasi, Ekonomi, dan Fungsi Insinyur

21 September 2019   18:09 Diperbarui: 22 September 2019   16:05 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi insinyur | unsplash.com/@d_mccullough (Daniel McCullough)

Setiap adanya perubahan pasti akan menimbulkan goncangan. Goncangan ini bisa saja akan merusak sendi-sendi ekonomi negara jika tidak terkendali. 

Di sisi lain goncangan ini dapat menjadi keuntungan sebagai akibat adanya peluang usaha baru dalam mengembangkan ekonomi. Pada tahapan ini partisipasi semua pihak diharapkan dalam mengembangkan perekonomian negara. Semua orang dan semua lembaga terlibat di dalamnya termasuk dalam hal ini keinsinyuran.

Negara mulai tidak lagi ikut campur di dalam masalah bisnis, produksi, perdagangan secara langsung. Peran dan kewenangan pemerintah dicabut atau diminimalisir sedemikian rupa. Berbagai peraturan diubah. Sebagai contoh hal yang berbuhungan dengan sosial masyarakat seperti masalah ke-halalan produk daging ternak impor. 

Hal ini menjadi sorotan ketika diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan 29/2019 yang menghilangkan/dihapusnya jaminan halal dari daging impor yang masuk ke Indonesia. 

Belakangan hari peraturan tersebut harus direvisi, setelah mendapat banyak protes dari masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, dan anggota DPR. 

Masalah izin dari mendirikan bangunan IMB juga menjadi target pemerinah dalam menderugelasi berbagai aturan yang terkait dengan perekonomian sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efisien dan lebih kompetitif pada masa akan datang. Hal tersebut akan terus berlansung sehingga sesuai dengan target liberalisasi ekonomi.

Liberalisasi ekonomi bukan hanya masalah produksi barang saja, akan tetapi juga masuk kepada masalah jasa. Menteri tenaga kerja menerbitkan peraturan menteri tenaga kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. 

Peraturan tersebut ditandatangan pada 27 Agustus 2019 belum mendapat perhatian luas di tengah-tengah masyarakat. Dampak dari peraturan ini akan terasa pada beberapa tahun mendatang.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mendukung peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya yaitu mendukung kebijakan pemerintah dalam kepemilikan saham sejumlah sektor usaha yang dapat dimiliki oleh asing sampai dengan 100 persen. 

Pada awalnya jumlah dari daftar Investasi yang sahamnya dimiliki asing 100 persen sebanyak 54 bidang usaha, dan kemudian mendapat protes dari masyarakat setelah diumumnhya. Sehingga pada akhirnya hanya 25 bidang usaha yang dibolehkan pemerintah.

Arus globaliasi tidak berhenti sampai hal tersebut saja. Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dikabarkan akan mengurangi dan menghilangkan perizinan yang selama ini dinilai mempersulit perkembangan industri properti, Salah satunya adalah masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun