Kurun 1994-1998 (Pelita VI)
Pembangunan pada periode berikutnya (Pelita VI, 1994 - 1998) merupakan pinjakan landasan baru bagi pemerintah untuk memulai periode PJP II, akan tetapi krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan, yang disertai dengan pergantian pemerintahan beberapa kali, telah mempengaruhi perkembangan air minum di Indonesia, banyak PDAM yang mengalami kesulitan, baik karena beban utang dari program investasi pada tahun-tahun sebelumnya, maupun akibat dari dampak krisis ekonomi yang terjadi.
Pada periode ini merupakan pijakan baru bagi Pemerintah untuk memulai Pembangunan Jangka Panjang Tahap II. Peningkatan kapasitas 30.000 l/detik untuk 22 juta jiwa dan 22.000 desa bagi 16,5 juta jiwa. Adanya target penurunan kebocoran air dikota metropolitan dan besar dari 38 menjadi 25 %, dan kota sedang dan kecil dari 40 menjadi 30%.
Pemerintah mulai memberikan perhatian bagi Desa Tertinggal sehingga lahirlah program P3DT (Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal) yang dimotori oleh Bappenas yang beranggotakan Dep PU, Depdagri, Dep Keu yang selanjutnya juga lahir PPK (Program Pembangunan Kecamatan yang dimotori oleh Ditjen Bangdes, Depdagri. Kedua program diatas memberikan andil bagi pembangunan prasarana dan sarana air minum yang cukup signifikan pula di kawasan perdesaan khususnya. Tahun 1995 dimulailah program WSSLIC I (Water Supply and Sanitation for Low Income Community) yang dimotori oleh Depkes yang salah satu programnya adalah pembangunan prasarana dan sarana air minum bagi masyarakat perdesaan.
Tahun 2000
Pada tahun terbit Permen OTDA No. 8/2000 tentang Pedoman Sistim Akuntasi PDAM yang berlaku sampai sekarang.
Tahun 2001
Program WSSLIC I dilanjutkan pada tahun ini dengan nama WSLIC II (Water and Sanitation for Low Income Community), hilang istilah "S" satu dan Departemen Kersehatan sebagai " executing agency".
Tahun 2002
Terbit Keputusan Menteri Kesehatan No. 907 Tahun 2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, yang akan menjadikan pedoman dalam monitoring kualitas air minum yang diproduksi oleh PDAM.
Dalam rangka meningkatkan kinerja PDAM dan pembangunan sistem penyediaan air minum, dilakukan upaya perumusan kebijakan melalui Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPPI), dibawah Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan & Industri, dan telah dibentuk Sub Komite Penyehatan PDAM dibawah koordinasi KKPPI dengan maksud untuk merumuskan kebijakan dan strategi percepatan penyehatan PDAM dan melakukan koordinasi dalam program sektor air minum dengan sektor infrastruktur melalui peningkatan kerjasama kemitraan dengan pihak swasta/investor.