Mohon tunggu...
Bayu Adi
Bayu Adi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Review Buku: Islam, Kepemimpinan Perempuan dan Seksualitas

28 Oktober 2020   23:36 Diperbarui: 30 Oktober 2020   15:33 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Fungsi perkawinan lainnya ialah untuk melahirkan keturunan. Dalam Yahudi, fungsi ini digunakan untuk kepentingan warisan ajaran. Agama yahudi secara jelas menyatakan fungsi ini, karena dengan keturunan terdapat wahana untuk meneruskan perjanjian, dari generasi ke generasi, yang tidak hanya merupakan sejarah dari kelangsungan hidup Yahudi, tetapi juga bagi kelangsungan teologinya. Dalam Katholik menekankan bahwa buah dari perkawinan adalah keturunan. Dalam Islam, kesinambungan antara ajaran Islam sangat ditentukan oleh keturunannya dan keturunan yang lahir dari keluarga muslim harus mematuhi ajaran agamanya.

Fungsi Perkawinan lainnya ialah untuk menghindari zina. Dalam hal ini, pastinya semua agam sangat menentang perilaku ini. Zina adalah hubungan seksual diluar nikah. Yahudi menempatkan larangan zina ini menjadi salah satu pilar terpenting sebagai perintah tuhan. Katholik juga demikian, dimana mereka mengganggap zina sebagai tindakan pencabulan dan dianggap sebagai perbuatan dosa yang abadi. Dalam Islam, zina merupakan hal yang keji dan jalan terburuk bagi orang yang melakukannya. Sanksi yang berat seperti dibakar lidahnya, ditenggelamkan dalam air dan dilempar batu hingga kematiannya, merupakan perspektif dari Yahudi. Sedangkan dalam Islam, hukuman berupa hukum rajam sebanyak seratus kali baik laki-laki dan perempuan.

Perkawinan Poligami merupakan perkawinan memiliki suami atau istri lebih dari satu. Hal ini menimbulkan ketidaksetaraan khususnya bagi perempuan. Fungsi poligami di zaman modern ini sudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang egois untuk memiliki banyaknya istri. Padahal di zaman Nabi Saw, fungsi poligami sebanyak empat istri untuk mencukupi kebutuhan ekonomi mereka karena suami mereka meninggal dan mereka menjadi janda atau kehidupan ekonomi mereka memang susah. Tetapi pada zaman ini, fungsi tersebut hanya menjadi kedok untuk menutupi keinginan mereka yang sebenarnya. Disinilah perempuan merasa hanya dijadikan alat pemuas oleh laki-laki sehingga perempuan mengganggap derajatnya selalu dibawah laki-laki.

Penggunaan hijab dan jilbab berfungsi untuk menutup aurat bagi perempuan. Hijab merupakan pakaian yang membungkus tubuh perempuan kecuali tangan dan muka, sedangkan jilbab merupakan sehelai kain untuk menutup di sekitar kepala perempuan sampai menutup rambut. Penggunaan hijab dan jilbab ini berfungsi untuk menghindari zina dan pandangan laki-laki akan tubuh perempuan sehingga menimbulkan tindakan pencabulan terhadap perempuan tersebut. Tetapi dengan adanya hijab dan jilbab, menimbulkan polemik dimana sebelumnya belum ada peraturan yang tertulis bahwa hijab dan jilbab boleh dipakai. Akhirnya setelah adanya peraturan yang mengatur tata cara berpakaian, fungsi hijab dan jilbab bisa dipakai. Satu lagi, fungsi hijab dan jilbab ini disalahgunakan oleh perempuan-perempuan yang duduk di pemerintahan untuk beranggapan kepada masyarakat bahwa ia baik dan shaleh. Padahal dibalik itu, tujuan mereka hanyalah untuk memenangkan kursi pemerintahan dan mendapatkan gaji yang tinggi.

Bab 3: Perempuan, Islam dan Negara

Terakhir dan sekaligus merupakan Bab terakhir dari buku ini. Bab ini diawali oleh teori tentang Feminisme. Teori ini ditujukan untuk gerakan politis untuk perempuan agar mereka tidak merasa dikucilkan dikucilkan di masyarakat. Feminisme dalam Islam merupakan sebuah teori yang menjembatani kesenjangan antara konsepsi keadilan yang mempengaruhi dan menopang penafsiran syariah di satu sisi, dan HAM di sisi lain. Feminisme dalam Islam didasari pada sumber utama ajaran Islam, yakni Al-Quran, Hadis dan seperangkat hukum Islam.

Selama ini, ada tiga kategori dan jenis penafsiran terhadap Al-Quran. Pertama, tafsir tradisional. Tafsir tradisional mengungkap kaum dan pengalaman laki-laki saja sedangkan perempuan tidak ada. Kedua, tafsit modern. Tafsir modern cenderung meletakan posisi perempuan secara tidak wajar. Dua tafsir ini yang mempunyai alasan kuat perempuan untuk menentangnya sekaligus memperjuangkan keberadaan perempuan. Ketiga, tafsir hermeneutik. Tafsir ini merupakan kesimpulan dari suatu makna ayat. Sumber lain dari Feminisme Islam ialah Hadis. Hadis merupakan perkataan atau cerita-cerita yang merujuk pada ucapan dan perilaku Nabi Muhammad. Sumber terakhir yaitu, hukum Islam. Hukum Islam membahas tentang Patrilocal, Matrilocal dan Bifocal. Patrilocal yaitu menerima hukum keluaga Islam dalam cara pandang yang melanggengkan ideologi patriarki. Matrilocal ialah yang menolak sepenuhnya hukum patrilocal. Bifocal  ialah memodifikasi hukum tersebut, dengan mempertimbangkan suara dan pengalaman perempuan.

Bentuk-bentuk dampak kekerasan dan marginalisasi terhadap perempuan ialah seperti kekerasan seksual, pengucilan dari komunitas, penurunan kesehatan dan gangguan jiwa, kehilangan akses ekonomi, kehilangan hak untuk berkeluarga, kehilangan status kependudukan. Jika dilihat dari anak yaitu diskriminasi dalam bidang pendidikan, reproduksi kebencian sesama anak, menyisakan trauma. Peran pria dalam perjuangan perempuan ialah pada gerakan laki-laki baru. Gerakan ini memunculkan bahwa kesetaraan dan keadilan pada setiap gender. Selain itu, para-para laki-laki di era modern terjun ke dalam badan-badan pemerintahan seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Anak, dimana bertujuan untuk memperjuangkan perempuan agar tidak mengalami perilaku diskriminatif.

Keperawanan atau Virginitas dilihat dari aspek Islam memiliki nilai yang lebih apalagi di masyarakat. Keperawanan dipersembahkan untuk pasangannya nanti karena keperawanan melambangkan kesucian bagi perempuan itu sendiri dan membuktikan ia masih lajang dan tidak berhubungan seksual diluar nikah atau zina. Permasalahan disini ialah dimana perempuan dipandang harga dirinya hanya dari keperawanannya saja. Jika ia tidak virgin, pasti label jelek sudah tertanam olehnya. Tetapi diluar itu, hal ini menjadi alat yang bisa menyerang perempuan atau menuduh bahwa perempuan tersebut tidak perawan. Hal ini yang mengakibatkan bisanya rusak mental perempuan tersebut padahal realitanya ia tidak melakukan zina atau perbuatan apapun yang merugikan dirinya sendiri.

Incest atau hubungan seksual terhadap anggota keluarganya. Perilaku ini dijelaskan oleh Sigmund Freud dalam teori Oidipus Complex. Teori ini menjelaskan bahwa kemungkinan ada hasrat seksual yang dimiliki oleh setiap anggota keluarga laki-laki terhadap anggota keluarganya yang perempuan. Kecenderungan ini sudah ada lama pada diri manusia. Perlunya agama disini agar setiap manusia senantiasa menjaga hasrat nya apalagi terhadap kaum perempuan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun