Mohon tunggu...
batu tulis
batu tulis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas dan pengamat kehidupan sehari-hari

Dinamika dalam masyarakat yang terwakili dalam berbagai isu baik politik, sosial maupun ekonomi menjadi tema yang tak habis-habisnya untuk dibahas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Bisa Periksa Bahlil Lahadalia Tanpa Harus Menunggu Laporan Masyarakat

15 Maret 2024   15:32 Diperbarui: 15 Maret 2024   15:32 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai lembaga anti rasuah dengan perangkat aturan khusus dan kuat Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) punya kewenangan lebih dari lembaga hukum dan peradilan biasa.  Hal itu tak lepas dari tugas adhoc yang dibebankan berupa pengawasan dan pencegahan tindak korupsi dari para penyelenggara negara. Karena dua hak itu pula, semestinya KPK bergerak  dan bertindak dalam dugaan kasus kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan yang ada di tangan menteri Investasi/Ketua BKPM Bahlil Lahadalia. Dorongan agar lembaga tersebut segera mengambil langkah hukum  dikemukakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
 
Dalam pandangan Fickar, KPK juga tidak perlu harus menunggu datangnya laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil, hal itu tak lain karena dalam kasus tersebut telah ada dugaan dan indikasi terjadinya kerugian terhadap negara.  Pemeriksaan itu harus segera dilakukan dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil. "Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Abdul Fickar.  

Apalagi dalam isu yang beredar, Bahlil juga diduga "menodong"mereka yang hendak mengajukan perizinan dengan permintaan dana sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha yang mengurus hal tersebut. "Karena hal tersebut, tanpa harus ada laporan dari masyarakat dan KPK mengetahui ada informasi terjadinya tindak korupsi, maka lembaga ini bisa bertindak dengan melakukan penyidikan dan penuntukan. Hal itu bisa dilakukan karena tugas KPK adalah mencegah adanya tindakan yang merugikan negara.

Menurut Fickar, bukan tidak mungkin dari pemeriksaan tersebut terdapat bukti yang ditemukan KPK tentang adanya tindak korupsi oleh Bahlil, maka status tersangka harus ditetapkan pada Bahlil. "Untuk itu KPK juga bisa memanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangkaatau terdakwa," terangnya.
 
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU.

Hal itu mengingat Komisi VII DPR RI tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun