Mohon tunggu...
Basuki W Kuncoro
Basuki W Kuncoro Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Karyawan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof. Apollo: Meminimalisir Penghindaran Pajak Melalui Pengaturan Controlled Foreign Corporation

15 Mei 2021   23:48 Diperbarui: 16 Mei 2021   00:22 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengendali Langsung

Pengendali langsung jika Wajib Pajak dalam negeri memiliki paling sedikit 50% saham dari modal yang disetor Badan Usaha di Luar Negeri (BULN) nonbursa, baik kepemilikan saham tunggal maupun bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

Gambar 1: Pengendalian langsung dikuasai pemegang saham tunggal
Gambar 1: Pengendalian langsung dikuasai pemegang saham tunggal
Pengendalian langsung juga berlaku untuk kepemilikan secara kolektif oleh lebih dari 1 (satu) wajib pajak dalam negeri dengan total kepemilikan 50% atau lebih. Meskipun kepemilikan masing-masing saham BULN nonbursa kurang dari 50%, namun apabila digabung melebihi batas minimal 50% penyertaan modal BULN nonbursa, maka tetap dianggap sebagai pengendali langsung.

Gambar 2: Pengendalian langsung dikuasai pemegang saham kolektif
Gambar 2: Pengendalian langsung dikuasai pemegang saham kolektif
Pengendali Tidak Langsung

Pengendali tidak langsung apabila wajib pajak dalam negeri memiliki penyertaan modal selanjutnya pada BULN nonbursa sebesar 50% atau lebih, kemudian BULN tersebut memiliki 50% atau lebih saham di BULN nonbursa lainnya. Kepemilikan saham secara kolektif juga berlaku, yaitu gabungan Wajib Pajak dalam negeri memiliki 50% atau lebih saham pada BULN nonbursa, kemudian BULN nonbursa tersebut menguasai 50% atau lebih saham entitas asing non-listed lainnya secara kolektif.

Gambar 3: Pengendalian tidak langsung
Gambar 3: Pengendalian tidak langsung
Selanjutnya Menteri Keuangan menerbitkan Paraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.03/2017 kemudian dirubah denga  Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019, tentang Penetapan saat diperolehnya dividend dan dasar penghitungannya. Peraturan Menteri Keuangan tersebut maupun ketentuan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (2) merupakan bagian dari Specific Anti Avoidance Rules (SAAR). Dengan demikian ketentuan-ketentuan tersebut dibuat untuk meminimalisir penghindaran pajak (Tax avoidance) melalui CFC, dimana CFC dibuat sebagai alat untuk menangguhkan kewajiban pajak atas penghasilan dari operasi perusahaan tersebut dengan cara menangguhkan pendistribusian dividen ke pemegang saham.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019, pemerintah mengubah pengertian laba sebelum pajak yang selama ini menjadi dasar penetapan deemed dividend menjadi jumlah neto setelah pajak. Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali langsung yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.

Pengendali langsung adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki paling sedikit 50% saham dari modal yang disetor BULN nonbursa, baik kepemilikan saham tunggal maupun bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

 

Dasar Pengenaan Deemed Dividend

Besarnya Deemed Dividend dihitung melalui cara dengan mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun