Tentang Profesor
    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dam Dosen, Bab I, Pasal 1, ayat 3 menyebutkan Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, profesional adalah masalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan penghidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi Standard Mutu atau Norma tertentu serta memerlukan Pendidikan Profesi. Sedangkan ayat 9 menyatakan Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
    Bab V Dosen, Pasal 49, ayat (1) menyatakan Profesor merupakan Jabatan Akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. Ayat (2), Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Ayat (3), menyatakan Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumentalnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.  Pasal 56, Ayat (1), menyatakan pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) dua kali gaji pokok profsor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Pasal 67, Ayat (5), menyatakan profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiun sampai 70 (tujuh puluh) tahun.Â
Arti Cerpen
    Cerpen merupakan kependekan dari cerita pendek, suatu jenis karya sastra berbentuk prosa yang dikemas secara ringkas, yang menceritakan suatu kisah fiktif (ada juga yang inspirasinya dari kisah nyata), yang sentralnya satu tokoh dengan konflik alur cerita beserta penyelesaiannya. Kadang Cerpen berasal dari anekdot, menurut Salmana, situasi yang digambarkan singkat yang dengan cepat tiba pada tujuannya, dengan paralel pada tradisi. Cerpen umumnya dibuat tidak lebih 10.000 kata yang mana kisahnya segera dapat dipahami selesai saat selesai dibaca.Â
Nyerpen
    Kata nyerpen saya pakai untuk siapapun yang menyukai cerpen, dan terutama yang menulis cerpen dengan berbagai ragam cerita yang ingin disampaikan, yang tentu saja diniatkan dibaca oleh khalayak yang menjadi target bacaannya yang beragam juga. Untuk selanjutnya tiap episode ini akan saya tampilkan salah satu tokoh nasional, yang mempunyai gelar akademik profesor, akan tetapi di dalam kesibukannya yang seabreg itu sempat-sempatnya untuk menulis cerpen.
BJ Habibie
    Bacharuddin Jusuf Habibie (25 Juni 1936-11 September 2019) adalah Presiden Indonesia ketiga sejak 21 Mei sampai dengan 20 Oktober 1999. Sebelum memasuki dunia politik, Habibie dikenal sebagai seorang profesor dan ilmuwan dalam teknologi aviasi internasional dan satu-satunya presiden Indonesia hingga saat ini yang berlatar belakang teknokrat. Habibie presiden I yang lahir di luar Jawa, tepatnya Pare-Pare, Sulawesi Selatan, beretnis Bugis- Gorontalo, dari garis keturunan ayah Kabila Gorontalo, dan ibunya etnis Jawa dari Yogyakarta.
   Isteri Habibie Ainun berkenalan sejak di sekolah menengah pertama hingga lanjut di SMA Kristen Dago Bandung. Komunikasi terputus, ketika Habibie melanjutkan kuliah dan bekerja di Jerman Barat, sementara Ainun di Fakultas Kedokteran dari Universitas Indonesia. Menikah dengan Hasri Ainun Besari 12 Mei 1962 di Rangga Malela Bandung. Pernikahannya dikaruniai dua orang putra: Ilham Akbar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.Â
   Habibie bidang ilmunya tehnik mesin dari Fakultas Tehnik Universitas Indonesia Bandung (ITB saat ini) tahun 1954. Tahun 1954-1965 melanjutkan studinya di RWTH Aachen, Jerman Barat tehnik penerbangan spesialisasi konstruksi pesawat terbang, dan mendapat gelar doktor insinyur 1965, dengan predikat Summa cum laude.