Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen Hukum Administrasi Negara | Peneliti Hukum Tata Negara | Praktisi Litigasi TUN dan Perpajakan

Dosen & peneliti hukum publik. Saya bantu mahasiswa & praktisi hukum dengan template persidangan siap pakai: perdata, pidana, PTUN, hingga pajak. ⚖️ Lagi persiapan sidang? Template-nya sudah saya siapkan. Tinggal pakai! 👉 https://lynk.id/basukikurniawan.law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wartawan Bisa Dipenjara Jika Meminta Imbalan dari Narasumber

8 Mei 2025   07:26 Diperbarui: 18 Mei 2025   10:32 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus ini terekam dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 593 K/Pid/2016. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tindakan memaksa dan menekan dengan embel-embel profesi pers telah menimbulkan tekanan psikologis pada korban. Perilaku semacam ini tidak bisa dibenarkan atas nama jurnalistik.

Hal ini juga mencoreng profesi wartawan yang sejatinya menjalankan tugas mulia: menyampaikan informasi faktual demi kepentingan publik, bukan untuk menakut-nakuti atau mengambil keuntungan pribadi.

Penutup: Etika dan Hukum Harus Berjalan Bersama

Wartawan memiliki posisi strategis dalam demokrasi. Tapi kekuatan informasi juga bisa disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan integritas. Maka, publik harus tahu bahwa profesi apapun---termasuk wartawan---tidak kebal hukum jika terbukti melakukan pemerasan.

Mari kita jaga agar pers tetap independen, kritis, tapi juga etis. Karena kebebasan pers bukan izin untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi kewajiban untuk memberdayakan mereka dengan kebenaran. Sebagai pelengkap dari gagasan ini, saya turut menyediakan template dokumen praktik persidangan—mulai dari perkara perdata, pidana, PTUN, hingga sengketa pajak—yang dirancang agar bisa langsung diedit dan digunakan sesuai kebutuhan. Template ini disusun berdasarkan praktik nyata di lapangan, sehingga dapat membantu mahasiswa, advokat pemula, atau siapa pun yang membutuhkan referensi teknis yang aplikatif dan efisien. Anda dapat mengakses dan mengunduhnya melalui tautan berikut: https://lynk.id/basukikurniawan.law

Catatan hukum: Artikel ini merujuk pada Putusan MA Nomor 593 K/PID/2016 yang dapat diakses publik melalui direktori resmi Mahkamah Agung RI: tautan putusan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun