Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen Hukum Administrasi Negara | Peneliti Hukum Tata Negara | Praktisi Litigasi TUN dan Perpajakan

Dosen & peneliti hukum publik. Saya bantu mahasiswa & praktisi hukum dengan template persidangan siap pakai: perdata, pidana, PTUN, hingga pajak. ⚖️ Lagi persiapan sidang? Template-nya sudah saya siapkan. Tinggal pakai! 👉 https://lynk.id/basukikurniawan.law

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Memahami Putusan dan Eksekusi Putusan di PTUN: Antara Keadilan dan Tantangan Pelaksanaan

23 Februari 2025   21:04 Diperbarui: 23 Februari 2025   21:04 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

4. Tantangan Eksekusi: Keadilan yang Tertunda?

Meskipun aturan eksekusi sudah jelas, pelaksanaannya seringkali menghadapi hambatan:

  1. Ketidakpatuhan Tergugat: Pejabat yang kalah sering kali enggan melaksanakan putusan.
  2. Keterbatasan Sanksi: Meskipun ada sanksi administratif dan uang paksa, penerapannya sering tidak efektif.
  3. Prosedur yang Panjang: Proses eksekusi yang melibatkan pengadilan, kementerian, dan presiden menambah durasi penyelesaian.

5. Mengapa Ini Penting?

Putusan tanpa eksekusi hanya sebatas dokumen tanpa makna. Eksekusi yang efektif memastikan bahwa hak-hak warga negara benar-benar terlindungi dan pemerintah bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangannya.

Kepastian hukum tidak hanya tercermin dari isi putusan, tetapi juga dari sejauh mana putusan itu bisa diimplementasikan.

Bagaimana pendapat Anda? Apakah eksekusi putusan di PTUN sudah mencerminkan prinsip keadilan? Mari berdiskusi di kolom komentar!

#Hukum #PTUN #PutusanPengadilan #EksekusiPutusan #KepastianHukum #Kompasiana

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun