Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen Hukum Administrasi Negara | Peneliti Hukum Tata Negara | Praktisi Litigasi TUN dan Perpajakan

Dosen & peneliti hukum publik. Saya bantu mahasiswa & praktisi hukum dengan template persidangan siap pakai: perdata, pidana, PTUN, hingga pajak. ⚖️ Lagi persiapan sidang? Template-nya sudah saya siapkan. Tinggal pakai! 👉 https://lynk.id/basukikurniawan.law

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Memahami Putusan dan Eksekusi Putusan di PTUN: Antara Keadilan dan Tantangan Pelaksanaan

23 Februari 2025   21:04 Diperbarui: 23 Februari 2025   21:04 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Memahami Putusan dan Eksekusi di PTUN: Antara Keadilan dan Tantangan Pelaksanaan

Dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berperan penting dalam mengadili sengketa antara masyarakat dan pemerintah. Namun, proses hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, melainkan juga bagaimana putusan tersebut dapat dieksekusi secara efektif.

Mari kita bahas lebih dalam tentang putusan, eksekusi, dan tantangan pelaksanaannya.

1. Jenis Putusan di PTUN

Berdasarkan Pasal 97 ayat (7) UU No. 5 Tahun 1986, putusan PTUN dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Gugatan Ditolak: Jika penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya.
  • Gugatan Tidak Diterima (NO): Jika gugatan cacat formil, sehingga tidak perlu tindak lanjut.
  • Gugatan Gugur: Jika penggugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan sah.
  • Gugatan Diterima: Jika hakim mengabulkan gugatan, baik sebagian maupun seluruhnya, yang berujung pada pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Putusan Akhir PTUN dapat bersifat:

  1. Menghukum (Condemnatoir): Mewajibkan tergugat melakukan atau menghentikan suatu tindakan.
  2. Menciptakan (Konstitutif): Mengubah status hukum, seperti pengangkatan atau pemberhentian jabatan.
  3. Menerangkan (Deklaratif): Menyatakan hak atau kewajiban para pihak.

2. Eksekusi Putusan: Kunci Keadilan yang Sering Tertunda

Putusan PTUN baru dapat dieksekusi setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, tantangan terbesar dalam proses ini adalah ketidakpatuhan tergugat dalam melaksanakan putusan.

Apa yang terjadi jika tergugat tidak melaksanakan putusan?

  • 60 Hari: Jika dalam 60 hari tergugat tidak melaksanakan putusan, KTUN yang disengketakan otomatis kehilangan kekuatan hukumnya (Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009).
  • 3 Bulan: Jika tergugat tetap mengabaikan, pengadilan dapat mengenakan uang paksa (dwangsom) dan sanksi administratif.
  • Pengumuman Publik: Ketidakpatuhan tergugat akan diumumkan di media massa oleh panitera pengadilan.
  • Pelibatan Presiden dan DPR: Jika tetap tidak ada tindak lanjut, Ketua Pengadilan dapat mengajukan permintaan eksekusi ke Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat sebagai pengawas pelaksanaan putusan.

3. Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Selain eksekusi administratif, ganti rugi juga menjadi bagian penting dari putusan PTUN.

  • Ganti Rugi: Diatur dalam PP No. 43 Tahun 1991, di mana besarnya ganti rugi dibebankan pada APBN/APBD atau instansi terkait, dengan nilai minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta.
  • Rehabilitasi: Jika gugatan kepegawaian dikabulkan, tergugat wajib memulihkan jabatan penggugat dalam waktu 3 hari setelah putusan inkracht. Jika tidak memungkinkan, maka diberikan kompensasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun