Mohon tunggu...
bastaman kusumadewa
bastaman kusumadewa Mohon Tunggu... Dokter - don't let what other people think stop you from doing the things you love

bastamanography.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menyambut Rembuk Nasional 2017 Bidang Kesehatan: Koreksi dan Masukan

9 Oktober 2017   11:30 Diperbarui: 9 Oktober 2017   12:09 1520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menyambut acara Rembuk Nasional 2017 Bidang Kesehatan yang akan diadakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 nanti di Jakarta International Expo, Kawasan PRJ Kemayoran, Jakarta, dalam rangka 3 Tahun Pemerintahan Joko Widodo -- Jusuf Kalla, ber-tagline "Membangun Untuk Kesejahteraan Rakyat", menjadi ingin sekali memberikan koreksi dan masukan agar negara kita benar-benar mencapai Indonesia Sehat yang telah dicanangkan sejak tahun 2009 lalu.

Dan berikut masukan serta koreksi yang saya coba sampaikan, semoga bermanfaat.

  1. Grand Design Pembangunan Kesehatan dibutuhkan sebagai acuan kegiatan promosi kesehatan mulai dari level provinsi, kabupaten/kota, hingga ke Desa. Dasar pemikirannya antara lain:
    • Lahirnya UU Desa. Dengan lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memastikan Desa memiliki kedaulatan yang tidak dapat terbantahkan dan dalam hal ini sebagaimana termaktub dalam UU No. 6 Tahun 2014, Bab I, Pasal 1, "Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
    • Jangka Waktu 5 Tahun. Seperti halnya RPJMD dan Rencana Strategis, Grand Design Pembangunan Kesehatan memiliki jangka waktu 5 tahun. Hal ini menguntungkan karena kegiatan yang bertujuan mengubah perilaku sulit dilihat hasilnya dalam jangka pendek. Dengan adanya Grand Design, ada acuan (dan kemudian diharapkan adanya jaminan) untuk mengimplementasikan strategi pembangunan kesehatan secara berkesinambungan (minimal 5 tahun) agar perubahan perilaku dapat terjadi.
    • Fokus Perubahan Perilaku terkait Masalah Kesehatan Prioritas. Grand Design Pembangunan Kesehatan sejalan dengan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota serta Desa karena harus mengacu pada masalah kesehatan prioritas yang ada dan dirumuskan dalam Renstra. Dengan demikian, posisi Grand Design Pembangunan Kesehatan adalah "penjabaran" Renstra di bidang kesehatan dengan fokus perubahan perilaku terkait masalah kesehatan prioritas.
    • Integrasi Kegiatan di Semua Level. Grand Design di daerah dikembangkan di level provinsi kemudian dijabarkan di level kabupaten/kota sebagai acuan penyusunan rencana kerja kegiatan pembangunan kesehatan di Desa dengan tidak melanggar kedaulatan Desa. Dengan prinsip integrasi seperti ini, kegiatan pembangunan kesehatan dapat lebih fokus untuk mendukung upaya mengatasi masalah kesehatan prioritas di suatu wilayah khususnya terkait perubahan perilakunya.
    • Pendekatan Akademis dan Praktis. Grand Design disusun dengan mengacu pada sistematika yang dianjurkan dalam teori. Meskipun demikian, penyusunan Grand Design tidak terlalu teoritis. Untuk itu kombinasi dengan pendekatan praktis juga dilakukan agar Grand Design yang dihasilkan lebih membumi.
    • Fokus pada Program Nyata. Kegiatan promosi kesehatan selama ini seringkali dianggap "abstrak." Salah satu penyebabnya adalah upaya tersebut tidak dijabarkan dalam "bahasa program" yang jelas indikatornya dan dapat dihitung biayanya. Grand Design Pembangunan Kesehatan ini berfokus pada program nyata untuk menghindari ketidakjelasan (abstrak) tersebut.
    • Dimensi Upaya Promosi Kesehatan Terintegrasi dengan BOK. Secara operasional, Grand Design dijabarkan ke dalam program yang mencakup empat dimensi yaitu KIE, Pemberdayaan Masyarakat, Advokasi, dan Kemitraan dengan sasaran Rumah Tangga, Pelayanan Kesehatan, Sekolah, Tempat Kerja, dan Tempat Umum. Keempat dimensi tersebut sudah tersedia "menunya" dalam Juknis BOK dari Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, penganggaran implementasi Grand Design ini di level puskesmas tidak menjadi masalah.
    • Terbuka Inovasi dalam Implementasi di Level Lokal. Posisi Grand Design ini berada di level "meso" (antara makro dengan mikro). Dalam penjabarannya di level mikro (puskesmas) sangat terbuka peluang untuk melakukan inovasi baik teknologi maupun pendekatannya sesuai kebutuhan setempat. Adanya Grand Design untuk memastikan agar semua kegiatan promosi kesehatan dapat terfokus dan terintegrasi di semua level.
  2. Dari aspek kebutuhan SDM, dalam penyusunan Grand Design Pembangunan Kesehatan dibutuhkan Tim Tenaga Ahli (dalam hal ini adalah para ahli pembangunan dan pemberdayaan Desa bidang kesehatan, Organisasi Profesi Dokter serta ahli kesehatan masyarakat). Di sisi lain, untuk implementasi di level Desa, dibutuhkan tenaga kesehatan yang pada saat ini negara belum mampu memenuhi kewajibannya tersebut. Kendala lainnya adalah dalam juknis BOK, puskesmas dapat mengontrak tenaga promoter kesehatan untuk mencapai target perubahan perilaku di wilayahnya. Namun, yang belum jelas adalah sumber anggarannya untuk mengontrak tenaga ahli tersebut dan belum adanya ketentuan terkait kewenangan Desa atas hal ini.
  3. Secara teknis, bagaimana menyusun Grand Design agar dapat direplikasi di semua daerah, terutama Desa.
  4. Data resmi bidang kesehatan yang tersajikan oleh pemerintah pada saat ini adalah data progress positif dan belum menyajikan data faktual negatif atau yang belum tercapai.

Kegiatan saat ini lebih berfokus kepada persaingan ego sektoral yang mengenyampingkan idealisme pemerataan serta keterjangkauan layanan kesehatan dalam pemenuhan hak sehat di tingkat Desa.

== bastaman, 9 Oktober 2017

*tulisan ini diposting juga di website pribadi, bastamanography.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun