Mohon tunggu...
basari budhi pardiyanto
basari budhi pardiyanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

salah satu hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pungli di Rutan KPK: Mengapa Bukan Termasuk Kasus Suap Maupun Gratifikasi Tetapi Kasus Pemerasan?

18 Maret 2024   13:46 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:46 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inilah yang dianggap oleh penyidik sebagai unsur 'memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu' sebagaimana salah satu unsur Pasal 12 e Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang nantinya harus dibuktikan di persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun