Inilah yang dianggap oleh penyidik sebagai unsur 'memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu' sebagaimana salah satu unsur Pasal 12 e Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang nantinya harus dibuktikan di persidangan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!