Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

13 Mei 2024   11:03 Diperbarui: 13 Mei 2024   11:16 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persamaan Matematika/dok. pri

Terakhir, penting untuk dicatat bahwa perjanjian tersebut memiliki ketentuan mengenai masa berlaku dan penyelesaian. Ini menunjukkan bahwa perjanjian tersebut tidak bersifat permanen dan dapat diakhiri oleh salah satu pihak setelah masa berlaku tertentu. Namun, masa berlaku yang cukup panjang memberikan stabilitas dan kepastian bagi Wajib Pajak dan bisnsi dalam perencanaan keuangan mereka.

Meskipun Perjanjian tersebut memiliki beberapa ketentuan yang penting untuk meningkatkan kerjasama perpajakan antara kedua negara, ada beberapa kritik yang dapat diajukan terhadapnya. 

 Pertama, ada kekhawatiran tentang keberlakuan ketentuan penghapusan pajak berganda. Meskipun perjanjian tersebut mencakup ketentuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda, namun implementasinya mungkin tidak selalu sesuai dengan harapan. Beberapa praktik penghindaran pajak yang canggih mungkin tetap memungkinkan untuk dilakukan, bahkan dengan adanya perjanjian tersebut. Ini dapat merugikan salah satu negara kontrak atau bahkan kedua belah pihak. 

Kedua, meskipun terdapat ketentuan untuk pertukaran informasi antara kedua negara, namun masih ada kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data atau pelanggaran privasi. Dalam era di mana keamanan data menjadi semakin penting, perlu ada mekanisme yang kuat untuk melindungi informasi sensitif yang ditukar antara otoritas pajak kedua negara. 

Ketiga, prosedur penyelesaian sengketa yang tercantum dalam perjanjian tersebut mungkin tidak selalu efektif atau efisien dalam menangani perselisihan yang kompleks. Dalam beberapa kasus, penyelesaian sengketa dapat memakan waktu dan biaya yang besar, dan hasilnya mungkin tidak selalu memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. 

Terakhir, meskipun perjanjian tersebut memiliki ketentuan tentang masa berlaku dan terminasi, namun masih ada ketidakpastian tentang apakah perjanjian tersebut akan diperbaharui atau diganti dengan perjanjian baru setelah berakhirnya masa berlakunya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak dan bisnis dalam perencanaan keuangan mereka di masa depan. 


Dengan demikian, sementara Perjanjian tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kerjasama perpajakan antara kedua negara, masih ada ruang untuk perbaikan dalam hal implementasi, perlindungan data, efektivitas penyelesaian sengketa, dan kepastian hukum jangka panjang. 

Implementasi perjanjian tersebut mungkin telah melibatkan serangkaian langkah-langkah administratif dan hukum dari kedua negara yang terlibat, yaitu Indonesia dan Singapura. Langkah-langkah ini termasuk penyesuaian peraturan perpajakan dalam kedua negara untuk mematuhi ketentuan-ketentuan perjanjian, pembentukan struktur administrasi untuk memfasilitasi pertukaran informasi perpajakan, dan pelaksanaan prosedur penyelesaian sengketa perpajakan.

Peran penting juga dimainkan oleh otoritas pajak kedua negara dalam memastikan bahwa perjanjian tersebut diimplementasikan dengan benar. Ini termasuk memastikan bahwa wajib pajak diberikan informasi yang cukup tentang hak dan kewajiban mereka di bawah perjanjian, serta menyediakan bantuan dan bimbingan kepada mereka dalam mengajukan permohonan atau mengatasi sengketa perpajakan.

Selain itu, pengalaman praktis dari kedua negara dalam menerapkan perjanjian tersebut juga akan memainkan peran penting dalam memperbaiki proses implementasi. Ini mungkin melibatkan identifikasi area-area di mana peningkatan diperlukan, baik dalam hal kepatuhan perpajakan maupun efisiensi administrasi.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari perjanjian tersebut adalah bahwa sementara langkah-langkah yang diambil untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan memfasilitasi pertukaran informasi perpajakan adalah langkah positif, masih ada beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun