Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

13 Mei 2024   11:03 Diperbarui: 13 Mei 2024   11:16 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persamaan Matematika/dok. pri

Dari sudut pandang Indonesia  P3B ini memiliki beberapa keuntungan dan kerugian yang dapat dibahas sebagai berikut:

P3B memberikan kepastian hukum kepada perusahaan dan atau individu indonesia yang melakukan kegiatan bisnis atau investasi di Singapura mengenai bagaimana pendapatan mereka akan dikenakan pajak. Dengan mengurangi risiko pajak berganda, P3B dapat merangsang aktivitas perdagangan dan invesatsi antara Indonesia dan Singapura. Perusahaan Indonesia mungkin akan lebih cenderung berinvesatasi di Singapura ataupun sebaliknya akan melakukan bisnis lintas batas karena ketidakpastian pajak yang lebih rendah. Persetujuan tersebut akan membantu mencegah atau mengurangi situasi di mana pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh kedua negara, sehingga mengurangi beban pajak bagi waraga negara dan perusahaan Indonesia.

Tetapi P3B juga memiliki beberapa sisi negatif, misalnya P3B bisa saja mengakibatkan kehilangan pendapatan pajak bagi Pemerintah Indoneisa karen adanya pembebasan atau tarif pajak yang lebih rendah untuk pendapatan tertentu  yang diterima dari Singapura.  Meskipun P3B dimaksudkan untuk menghindari penghindaran pajak yang tidak adil, terdapat potensi bahwa beberapa entitas atau individu dapat memanfaatkannya untuk tujuan penghindaran pajak yang tidak semestinya, mengakibatkan kerugian bagi penerimaan pajak di Indonesia. Kemudian meskipun P3B mencakup pertukaran informasi pajak antara kedua negara, kerja sama penuh mungkin tidak selalu tercapai. Hal ini dapat mempersulit indonesia untuk melacak dan menindak pelanggar pajak yang beroperasi di Singapura. 

P3B antara Indonesia dan Singapura memiliki 4 (empat) aspek yang penting yang perlu menjadi perhatian

1. Ketentuan Pertukaran Informasi

Salah satu aspek penting dari perjanjian tersebut adalah pertukaran informasi antara kedua negara kontrak. Pertukaran informasi ini penting untuk menegakkan ketentuan perjanjian pajak untuk mencegah penghindaran pajak serta pencucian uang. Dengan demikian, hal ini menunjukkan komtmen kedua negara untuk bekerja sama dalam hal kepatuhan pajak dan keamanan keuangan.


2. Prosedur Penyelesaian Sengketa

Artikel mengenai prosedur penyelesaian sengketa menunjukkan pentingnya ada mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan terkait penerapan kentuan perjanjian pajak. Ini memberikan jaminan bagi Wajib Pajak bahwa mereka memiliki akses ke proses penyelesaian yang adil dan transparan jika mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh otoritas pajak.

3. Ketentuan Penghapusan Pajak Berganda

Perjanjian tersebut juga mencakup ketentuan untuk menghindari pajak berganda, yang merupakan masalah umum dalam hubungan pajak lintas batas. Dengan adanya ketentuan ini, bisnis dan individu dapat menghindari situasi di mana penghasilan mereka dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara.

4. Ketentuan  Termination

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun