Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Wonosari bersama Pokmas KIMBis Gelar Motivasi Kewirausahaan bagi Klien Pemasyarakatan

30 Juni 2022   11:45 Diperbarui: 30 Juni 2022   11:53 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wonosari - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, Kanwil Kemenkumham DIY bersama Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) KIMBIS menggelar kegiatan motivasi kewirausahaan dalam rangkaian bimbingan Pascarehabilitasi bagi Klien pemasyarakatan. 

Adapun tema yang diusung yakni "Motivasi Kewirausahaan Bangkitkan Semangat Produktif Klien."  Kegiatan ini berlangsung di Aula Bapas Wonosari dengan dihadiri sebanyak 10 orang klien yang berlatarbelakang penyalahguna narkoba, Selasa (14/6).

Dalam sambutannya, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Rokhmad mewakili Kepala Bapas mengatakan bahwa kegiatan bimbingan pascarehabilitasi digelar dengan berbagai subprogram kegiatan, salah satunya yang dilaksanakan pada hari ini berupa motivasi kewirausahaan.

"Kami melaksanakan berbagai subprogram kegiatan dalam rangkaian bimbingan pascarehabilitasi. Alhamdulillah pagi ini kami bisa menggelar motivasi kewirausahaan bersama dengan Pokmas Kimbis," tutur Rokhmad.

Motivasi kewirausahaan digelar untuk memberikan semangat bagi klien agar tidak menyerah menghadapi kehidupan, karena hidup terus berlanjut sehingga bisa menjadi manusia yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. 

Hal ini sejalan dengan semangat Pemerintah untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dengan titik tekan pada upaya rehabilitasi dan pascarehabilitasi penyalahguna narkoba.

Ketua Pokmas KIMBis berbagi pengalaman hidupnya dalam dunia usaha pertanian, peternakan, peternakan dan pengolahan produk (Foto: Humas Bapas Wonosari)
Ketua Pokmas KIMBis berbagi pengalaman hidupnya dalam dunia usaha pertanian, peternakan, peternakan dan pengolahan produk (Foto: Humas Bapas Wonosari)
Narasumber yang hadir yakni Ketua Klinik Iptek Mina Bisnis (KIMBIS) Riptanto Edi Widodo. Widodo menyampaikan pengalamannya dalam berkecimpung dalam dunia usaha yang meliputi pertanian, peternakan, hingga pengolahan produk. Dia berharap dengan pengalaman yang sudah dijalaninya bisa memotivasi klien pemasyarakatan untuk tidak menyerah menghadapi permasalahan hidup.

"Jatuh bangun dalam dunia usaha menjadi hal yang biasa. Kegagalan harus disikapi secara bijak dan menjadi pelecut kita untuk bangkit," terang Widodo.

Widodo pun siap membantu para klien jika ingin mendalami lebih jauh tentang dunia usaha baik dari hulu hingga hilir pemasarannya. Dengan tangan terbuka, Widodo berharap klien bisa menjadi manusia   yang baik dan menghidupi keluarganya.

Dalam sesi akhir, Pembimbing Kemasyarakatan Rahmat Mulya juga mengingatkan dan mengajak klien untuk dapat menginternalisasi motivasi yang diberikan oleh narasumber. Motivasi yang berasal dari eksternal hanya bersifat dorongan, namun yang terpenting adalah kemauan dari dalam diri klien sendiri untuk berubah.

"Menjadi manusia produktif dan bermanfaat memang membutuhkan proses, dan saya yakin saudara-saudara semua bisa meraihnya dengan kesungguhan tekad," pungkas Rahmat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun