Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Rakor dan Evaluasi MPP Boyolali Semester I 2025 : Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

13 Agustus 2025   08:09 Diperbarui: 13 Agustus 2025   08:09 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rakor dan Evaluasi MPP Boyolali Semester I 2025: Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Boyolali -- Aula Gagatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Boyolali pada Selasa (12/08) menjadi lokasi terselenggaranya Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan MPP Boyolali Semester I Tahun 2025. Acara ini digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boyolali sebagai forum bersama untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik di MPP sekaligus memperkuat koordinasi antar instansi.

Kegiatan yang dimulai sejak pagi tersebut dihadiri oleh para perwakilan instansi dan lembaga yang membuka gerai layanan di MPP Boyolali, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta. Kehadiran Bapas Surakarta diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Mulyono, yang hadir mewakili Kepala Bapas Surakarta. Partisipasi Bapas Surakarta dalam forum ini menjadi bentuk komitmen untuk terus berperan aktif dalam memberikan layanan pembimbingan dan pendampingan kepada masyarakat melalui fasilitas MPP.

Rapat dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Boyolali, Ahmad Gojali. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya evaluasi berkala sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. "MPP adalah etalase layanan pemerintah yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan. Keberhasilan penyelenggaraan MPP sangat ditentukan oleh sinergi seluruh instansi yang tergabung," ujarnya.

Agenda rapat meliputi pemaparan laporan pelaksanaan pelayanan selama Semester I 2025, penyampaian data capaian kinerja, identifikasi hambatan yang dihadapi, serta sesi diskusi dan tanya jawab antar peserta. Dari hasil evaluasi, terungkap bahwa tingkat kunjungan masyarakat ke MPP Boyolali terus meningkat, seiring semakin dikenalnya keberadaan MPP sebagai pusat layanan publik terpadu di Kabupaten Boyolali.

Dok. Humas Bapas SOlo
Dok. Humas Bapas SOlo

Sebagai salah satu unit pelaksana yang tergabung di MPP, Bapas Kelas I Surakarta mendapatkan apresiasi atas kontribusi layanan yang telah berjalan. Namun demikian, rapat juga merekomendasikan agar Bapas Surakarta tetap konsisten hadir di MPP dan segera melakukan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat dasar hukum dan teknis pelaksanaan layanan.

Kegiatan Rakor dan Evaluasi ini berlangsung lancar dan produktif. Selain menjadi ajang pertukaran informasi dan pengalaman antar instansi, forum ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik. Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan MPP Boyolali dapat terus berkembang sebagai pusat layanan yang memberikan kemudahan, transparansi, dan kepuasan bagi masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun