Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asesmen Merupakan Salah Satu Metode Mengetahui Tingkat Pengulangan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Narapidana

13 April 2023   09:30 Diperbarui: 13 April 2023   09:33 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, Info_PAS - Pelaksanaan pembinaan Narapidana dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan harus didasarkan pada tingkat resiko pengulangan  dan kebutuhan.  Untuk mengetahui tingkat pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana, sehingga  diperlukan alat ukur yang disebut Asesmen Resiko Residivisme Indonesia yang biasa disebut Asesmen RRI. Sedangkan untuk mengetahui tingkat kebutuhan setiap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan, diperlukan adanya  Assesmen Kebutuhan  Kriminogenik.

Selain itu pelaksanaan assessment juga dilengkapi dengan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagai dasar rekomendasi penempatan narapidana  dalam menjalani pembinaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Muda (Titi Marfungah) melakukan asesemen terhadap narapidana/WBP Lapas Kelas IIA Purwokerto sebanyak empat orang pada tanggal 13 April 2023.

Tujuan dari pelaksanaan asesmen tersebut adalah untuk menilai sejauh mana resiko pengulangan tindak pidana narapidana atau klien pemasyarakatan  serta merencanakan kebutuhan program  pembinaan dan pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan kriminogeniknya (faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukan). (TM/GF/MARS)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun