Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Penting PK dalam Mengamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2022

30 Januari 2023   10:48 Diperbarui: 30 Januari 2023   10:53 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Purwokerto_info_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas IIA Purwokerto melaksanakan Asesmen terhadap WBP Lapas Kelas IIB Purwokerto guna kelengkapan berkas usulan Remisi narapidana yang bersangkutan, sesuai pasal 10 ayat (1) dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Asesmen tersebut wajib dilaksanakan terhadap narapidana, untuk mengetahui bagaimana sikap dan perilaku, keaktifan dalam mengikuti pembinaan serta untuk menunjukan penurunan tingkat risiko  narapidana yang bersangkutan selama menjalani masa pidananya di dalam lapas.
Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Asesmen terhadap narapidana berpedoman pada Penggunaan dan Penilaian Instrumen Asesmen  ISPN, RRI dan Instrumen Kebutuhan Kriminogenik Versi 02 Tahun 2021.
" Apabila dipeoleh hasil Asesmen terhadap seorang narapidana tidak menunjukan penurunan tingkat risikonya, berarti narapidana tersebut belum bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan sehngga dinilai belum layak untuk diusulkan mendapatkan remisi" imbuh Siti Maesaroh.
(MAY/Deb/KE/Mw).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun