Purwokerto_info_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas IIA Purwokerto melaksanakan Asesmen terhadap WBP Lapas Kelas IIB Purwokerto guna kelengkapan berkas usulan Remisi narapidana yang bersangkutan, sesuai pasal 10 ayat (1) dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Asesmen tersebut wajib dilaksanakan terhadap narapidana, untuk mengetahui bagaimana sikap dan perilaku, keaktifan dalam mengikuti pembinaan serta untuk menunjukan penurunan tingkat risiko  narapidana yang bersangkutan selama menjalani masa pidananya di dalam lapas.
Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Asesmen terhadap narapidana berpedoman pada Penggunaan dan Penilaian Instrumen Asesmen  ISPN, RRI dan Instrumen Kebutuhan Kriminogenik Versi 02 Tahun 2021.
" Apabila dipeoleh hasil Asesmen terhadap seorang narapidana tidak menunjukan penurunan tingkat risikonya, berarti narapidana tersebut belum bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan sehngga dinilai belum layak untuk diusulkan mendapatkan remisi" imbuh Siti Maesaroh.
(MAY/Deb/KE/Mw).