Bapas Purwokerto melaksanakan pendampingan sidang anak atas nama berinisial ASA bin (alm) Y di Pengadilan Negeri Kebumen.
Kebumen, Info_Pas- Pembimbing KemasyarakatanPendampingan Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian sepeda motor milik bapak Sigit, warga Desa Giwangretno, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.
Pendampingan sidang ABH tersebut dilaksanakan Selasa (06/12) yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Eko. Sidang dibuka pukul 11.30 Wib dengan agenda tuntutan. "Klien dinyatakan melanggar pasal 363 (1) ke 3 dan 4 KUHP dan dituntut 1 tahun penjara di LPKA," tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah JPU membacakan tuntutan, Hakim mengkorfirmasi perihal tuntutan 1 tahun kepada Klien dan Penasihat Hukum untuk memberikan pembelaan. "Anak dituntut oleh Jaksa 1 tahun penjara di LPKA," terang Eko.
 Acara sidang tersebut ditutup dan ditunda hari Rabu, 07 Desember 2022 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum Klien. (Soe/MA/GF/Mars)