Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pendampingan Sidang Anak di PN Kebumen oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto

8 Desember 2022   09:53 Diperbarui: 8 Desember 2022   10:05 89 0
Kebumen, Info_Pas- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melaksanakan pendampingan sidang anak atas nama berinisial ASA bin (alm) Y di Pengadilan Negeri Kebumen.

Pendampingan Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian sepeda motor milik bapak Sigit, warga Desa Giwangretno, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.

Pendampingan sidang ABH tersebut dilaksanakan Selasa (06/12) yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Eko. Sidang dibuka pukul 11.30 Wib dengan agenda tuntutan. "Klien dinyatakan melanggar pasal 363 (1) ke 3 dan 4 KUHP dan dituntut 1 tahun penjara di LPKA," tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah JPU membacakan tuntutan, Hakim mengkorfirmasi perihal tuntutan 1 tahun kepada Klien dan Penasihat Hukum untuk memberikan pembelaan. "Anak dituntut oleh Jaksa 1 tahun penjara di LPKA," terang Eko.

 Acara sidang tersebut ditutup dan ditunda hari Rabu, 07 Desember 2022 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum Klien. (Soe/MA/GF/Mars)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun