Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Purwokerto, Fandy Achmad Yunian S.Psi Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Bapas Purwokerto melaksanakan pendampingan dalam tahap persidangan terhadap ABH, berinisial H.F yang diduga terlibat kasus Pencurian sepeda motor.
Sidang berlangsung sebanyak tiga kali dan tertutup untuk umum dengan agenda yang pertama yaitu
dakwaan, Â pembacaan Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarkatan serta mendengarkan keterangan saksi. Selanjutnya agenda persidangan yang kedua adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa dan yang agenda persidangan yang terakhir adalah pembacaan tuntutan.
Pada saat persidangan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan diberikan kesempatan menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan. Setelah menyampaikan data-data yang telah dikemas dalam laporan Penelitian Kemasyarakatan dan pada akhir menyampaikan saran, demi kepentingan terbaik bagi anak H.F agar diputus pidana dalam lembaga dan penempatannya di Sentra "Satria" Baturaden.
Hal tersebut  tentunya dengan tidak mengurangi wewenang Hakim dalam menjatukan putusannya.
Saran tersebut disampaikan dengan pertimbangan agar Anak H.F mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif selain dari orangtuanya juga diperoleh dari lembaga yang berkompeten yang diharapkan mampu merubah perilakunya kearah  yang lebih baik  dan proses belajar anak H.F tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Namun pada akhirnya Hakim memutuskan untuk anak menjalani pidana bersyarat yaitu pengawasan selama 3 bulan dengan pengawasan dari Jaksa serta pembimbingan dari Bapas. Dengan tetap mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi Anak.
(FAY/GFN/YR)