Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembukaan Kegiatan Penelitian RKBMN Tahun 2024 Diikuti oleh Pegawai Bapas Purwokerto

28 September 2022   09:25 Diperbarui: 28 September 2022   09:32 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto, 20 September 2022. Pegawai Bapas Purwokerto Nurkhayati dan Kartika Sari mengikuti kegiatan pembukaan kegiatan penelitian RKBMN Tahun 2024 melalui online.  

Kegiatan ini tidak hanya terkait dengan pembukaan RKBMN 2024 namun juga terkait dengan penyusunan pedoman teknis implementasi aplikasi SAKTI pada modul persediaan, aset tetap, serta GL dan pelaporan, serta penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan secara langsung di Ballroom Harris Resort Barelang Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan peserta adalah seluruh unit eselon I dan pelaksana teknis. 

 Acara pembukaan kegiatan penelitian RKBMN tahun 2024 sendiri Dibuka oleh Sekjen Kemenkumham melalui daring kecuali para Kepala UPT di lingkungan kerja wilayah Batam untuk menghadiri secara langsung. Kegiatan ini diharapkan memberikan kontribusi positif untuk penilaian pada Indikator Pengelolaan Aset (IPA) Tahun 2022. (NH/KS/MA/KE/UW)

humas_bapas
humas_bapas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun