hukum lagi, mengonsumsinya Alprazolam melanggar  UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Â
Banyumas-Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Umi Wakhidah menemui dan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap Klien dewasa an. Hafizh Aditya Bramasta bin Heri Munarto di Ruang Tahti Polresta Banyumas yang kembali ditangkap penyidik Polresta Banyumas karena melakukan pelanggaranKlien sangat menyesal karena mengonsumsi Alprazolam tanpa mempedulikan akibat dari perbuatannya. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan dengan melakukan pelanggaran hukum saat sedang menjalani program Asimilasi di Rumah (ASDR) konsekuensinya ASDR gagal sehingga  Klien harus menjalani vonis pidana perkara yang baru ditambah sisa pidana yang lama. (UWE/AR)/Mars)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!