Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penindakan terhadap Klien Bapas Purwokerto yang Melakukan Pelanggaran Hukum Kembali

22 September 2022   13:19 Diperbarui: 22 September 2022   13:33 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyumas-Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Umi Wakhidah menemui dan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap Klien dewasa an. Hafizh Aditya Bramasta bin Heri Munarto di Ruang Tahti Polresta Banyumas yang kembali ditangkap penyidik Polresta Banyumas karena melakukan pelanggaran hukum lagi, mengonsumsinya Alprazolam melanggar  UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Klien sangat menyesal karena mengonsumsi Alprazolam tanpa mempedulikan akibat dari perbuatannya. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan dengan melakukan pelanggaran hukum saat sedang menjalani program Asimilasi di Rumah (ASDR) konsekuensinya ASDR gagal sehingga  Klien harus menjalani vonis pidana perkara yang baru ditambah sisa pidana yang lama. (UWE/AR)/Mars)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun