Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, PK Bapas Magelang Dampingi ABH dalam Proses Pelimpahan Berkas di Kejaksaan Negeri Kota Magelang
Selasa (09/08), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Indri Cahyani melaksanakan kegiatan pendampingan tahap II yakni Pelimpahan Berkas Perkara ABH an. MIRPR dari Kepolisian ke pihak Kejaksaan. ABH an. MIRPR diduga telah melakukan tindak pidana yg tertuang dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) dan (4).
Kegiatan ini bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kota Magelang dan dihadiri oleh ABH, Orang Tua ABH , pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta PK Bapas Magelang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Pada Kegiatan Limpah Perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Magelang melakukan verifikasi berkas terkait identitas, dugaan tindak pidana, kronologi, Â barang bukti, serta hal-hal lain yang erat kaitannya dengan kasus yang dialami ABH. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Magelang tidak melakukan penahanan, namun ABH an. MIRPR dikenai kewajiban lapor diri setiap hari Senin dan Kamis.
Selanjutnya PK Bapas Magelang juga menjelaskan terkait proses hukum selanjutnya yang akan dijalani oleh ABH dan meminta ABH untuk tetap kooperatif, menjaga sikap dan perilaku agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan Pendampingan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.
#kumhamsemakinpasti
#bapasmagelanggemilang