Mohon tunggu...
Bapas Magelang
Bapas Magelang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang

Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang didirikan pada tahun 1979, mulai di operasionalkan pada tahun 1980, berdasarkan kententuan Peraturan Menteri Kehakiman tertanggal 2 Mei 1987 nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 perihal Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Survei Kelayakan Cuti Bersyarat Narapidana Rutan Wonosobo oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang

25 Maret 2024   19:41 Diperbarui: 25 Maret 2024   19:44 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang, (25/3/2024) -- Dalam upaya menilai kelayakan pemberian Cuti Bersyarat kepada seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Wonosobo, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang, Gunawan Sidik, telah melakukan serangkaian survei mendalam terhadap masyarakat, pemerintah desa, dan keluarga narapidana. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang akan menjadi pertimbangan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) nantinya.

Survei dilakukan di Desa Sumberejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, yang melibatkan aparat pemerintah desa, keluarga narapidana, serta anggota masyarakat desa tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian untuk mengidentifikasi apakah lingkungan sosial, keluarga, dan pemerintah desa dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh narapidana setelah menerima Cuti Bersyarat.

"Kami melaksanakan survei ini dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa narapidana yang akan mendapatkan Cuti Bersyarat benar-benar dapat diterima kembali dengan baik oleh keluarga dan masyarakat, serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa," ungkap Gunawan Sidik saat diwawancarai.
Informasi yang terkumpul dari survei ini akan diolah dan disajikan dalam laporan penelitian kemasyarakatan (litmas). Laporan ini nantinya akan dibahas secara detail dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang hasilnya akan menjadi dasar dalam pemberian keputusan Cuti Bersyarat bagi narapidana tersebut.

Proses penilaian kelayakan Cuti Bersyarat ini menunjukkan komitmen Bapas Magelang dalam memastikan bahwa setiap narapidana yang diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat telah memenuhi semua kriteria dan mendapatkan dukungan yang diperlukan. Hal ini tidak hanya membantu dalam rehabilitasi narapidana tetapi juga dalam memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat umum.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang akan membahas hasil litmas ini sangat ditunggu-tunggu, karena akan menentukan masa depan narapidana tersebut dalam program reintegrasi sosial. Diharapkan, dengan adanya proses yang komprehensif ini, narapidana yang mendapatkan Cuti Bersyarat dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun