Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Semarang Tangani 3 Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan di Kota Kendal

30 Desember 2022   16:32 Diperbarui: 30 Desember 2022   16:41 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3 Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan terhadap 3 ABH di kantor Bapas Semarang

Semarang- Di tengah dinginnya udara pagi (18/12/2022) di depan SMPN 3 Patebon Kendal ditemukan seorang laki-laki yang terkapar bersimbah darah. Korban dari dugaan tindak pidana kekerasan tersebut kemudian menghembuskan nafas terakhirnya di RS Soewondo Kendal sekitar pukul 07.00 WIB. Tak ayal penemuan korban ini kemudian dilaporkan ke Polsek Patebon dan setelah dilakukan penyelidikan serta pengumupulan barang bukti dan informasi oleh tim dari Sat Reskrim Polres Kendal mengarah kepada keterlibatan tiga orang pemuda yang masih tergolong Anak (dibawah usia 18 tahun).

Pada hari Kamis, 29 Desember 2022 pihak Sat Reskrim Polres Kendal melakukan kordinasi terkait permohonan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan terhadap tiga orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ketiga anak dibawa ke kantor Bapas Semarang untuk dihadapkan kepada tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan. 

PK Bapas melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan berdasarkan Pasal 1 Ayat 13 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

PK Bapas selanjutnya akan membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan akan terlebih dahulu melengkapi data-data terkait latar belakang anak dengan melakukan kunjungan untuk mendapatkan informasi lebih ke pihak korban, keluarga Anak, pihak sekolah apabila Anak masih sekolah, Pamong tempat tinggal Anak, dsb. Laporan Litmas untuk Sidang Pengadilan ini sendiri akan menjadi bahan pertimbangan Hakim di pengadilan karena Hakim wajib mempertimbangkan laporan Litmas dari PK Bapas sebelum menjatuhkan putusan perkara sebagaimana bunyi Pasal 60 Ayat (3) UU SPPA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun