Anak sebagai generasi penerus dan harapan bangsa berperan secara aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa, pembangunan nasional berkelanjutan guna mewujudkan tujuan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur.Sebagai aset bangsa, anak perlu mendapatkan perhatian khusus terkait tingkah laku, tindakan-tindakan bermanfaat agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan bahkan dapat melakukan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai Anak Yang Berkonflik dengan Hukum.
Untuk itu dalam menyelesaikan masalah ABH, wajib dipertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang dihimpun oleh pembimbing kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga ataupun lingkungan sosial dari anak yang bersangkutan. Oleh karena itu pada hari Kamis, (06/10) Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Semarang Enny Mardiyah melakukan penggalian data litmas anak ke lingkungan penjamin di wilayah Semarang Timur.
Litmas ini nantinya akan digunakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam memberikan rekomendasi yang tepat bagi ABH Â sehingga rekomendasi yang diberikan tidak hanya mempertimbangkan dari segi yuridis, tetapi juga dari segi sosiokultural.
Hal ini juga diharapkan dapat membantu Penyidik, Penuntut dan Hakim, sehingga bisa menjadi pelindung (melindungi) anak dalam pengadilan. Hasil penelitian kemasyarakatan memang perlu diberikan kepada Hakim sebagai pertimbangan sebelum memutuskan perkara. Putusan hakim tanpa pertimbangan laporan hasil penelitian kemasyarakatan berakibat putusan tersebut batal demi hukum.