Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Klaten
Bapas Kelas II Klaten Mohon Tunggu... Bapas Kelas II Klaten

Bapas Kelas II Klaten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diversi di Pengadilan Negeri Klaten Berlangsung Profesional, Pembimbing Kemasyarakatan Komitmen Upayakan Solusi Terbaik Bagi Anak

12 Oktober 2025   03:58 Diperbarui: 12 Oktober 2025   03:58 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Klaten Keren

Klaten, 9 Oktober 2025 --- Pengadilan Negeri Klaten kembali menggelar kegiatan diversi sebagai upaya penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di luar proses peradilan. Diversi ini merupakan bagian dari implementasi sistem peradilan pidana anak (SPPA) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.Proses diversi yang digelar di ruang diversi Pengadilan Negeri Klaten tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, jaksa, penyidik, korban atau perwakilan, pihak keluarga, dan hakim fasilitator.
Dalam pelaksanaan diversi, Pembimbing Kemasyarakatan menunjukkan sikap profesional dan berkomitmen tinggi dalam menjalankan peran pendamping anak. PK berperan aktif dalam menyusun litmas (Laporan Penelitian Kemasyarakatan) sebagai dasar pertimbangan diversi, serta membimbing klien anak agar dapat memahami tanggung jawab atas perbuatannya dan menyusun rencana tindak lanjut yang lebih baik ke depan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendampingan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membangun kesadaran dan empati. Diversi bukan sekadar proses hukum, tapi juga kesempatan untuk memperbaiki masa depan anak," ujar salah satu Pembimbing Kemasyarakatan yang hadir dalam proses tersebut.
Diversi yang dilakukan berhasil mencapai kesepakatan damai antara pihak anak dan korban, sehingga proses peradilan pidana dapat dihindari. Keberhasilan ini mencerminkan semangat restoratif justice (keadilan restoratif) yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan.
Hakim fasilitator yang memimpin jalannya proses diversi mengapresiasi keterlibatan aktif semua pihak. "Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat krusial dalam memastikan proses berjalan secara objektif dan manusiawi. Keberhasilan diversi ini adalah bukti nyata bahwa penyelesaian perkara anak bisa dilakukan secara adil dan edukatif," ungkapnya.
Dengan semakin meningkatnya efektivitas diversi di Pengadilan Negeri Klaten, diharapkan pendekatan ini dapat terus dikembangkan dan menjadi solusi utama dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum, demi kepentingan terbaik bagi anak dan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun