Mohon tunggu...
Bany Samawy
Bany Samawy Mohon Tunggu... Jurnalis - Berhubungan secara tidak wajar, dengan cara , apakah ada bantuan Khusus, sedangkan TNI saja dapat bantuan..
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendedah Ricuh Balon Perangkat Desa Plumbungan dan Pengguna Anggaran Dana Desa Jadi Sengkarut

14 Oktober 2020   10:44 Diperbarui: 14 Oktober 2020   11:31 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BrataposMedia.ID-_ Gabus _ 14-10-2020 - -ddf- Beberapa minggu lalu keluar pemberitaan yang dinilai menyudutkan pemdes Plumbungan . Kepala Desa dianggap berlaku sewennag- wenang menyerobot tanah warga desa tanpa persetujuan . Pelakuan asal melebarkan jalan dengan menyerobot tanah warga disommasi oleh banyak warga dan melakukan protesnya di balaidesa melaluiu mekanisme rapat.

para korban penyerobotan  itu merasa terampas haknmya , karena tanpa pemberitahuan  Tahu tahu  melakukan pembangunan , dengan pemberitaan tersebut tim media investigasi segara meluncur melakukan kalrifikasi , terkait pelebaran jalan alternatif  yang tua sengkarut di desa Plumbungan , Gabus tersebut .  pihaknya sudah mencoba mengoordinasikan ini dengan pihak desa tapi belum ditanggapi secara serius. 

"Saya berharap pemerintah bisa membantu keluhan warga terkait jalan ini," keluhnya. Keluhan lain Masyarakat adalah Kecerobahan dan arogansi Pengguanaan dana desa Yang diduga dipaki untuk memperkaya diri sendiri dilakukan Oleh  Kades Plumbungan gabus , padahal Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang di peruntukan untuk seluruh desa di Indonesia guna menunjang Pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa.

hal itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut. Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1)huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. , artinya Banyaknya kebocoran  dan Penyelewengan anggaran dilakukan Kepala desa melalui Suaminya ini sudah tingkat akut , seharusnya KPK datang memantau secara langsung.

Sementara itu Kepala desa Plumbungan belum ada tanggapan  serius terkait parahnya kerusakan jalan poros desa yang menghubungkan dua desa,  Namun mengingat kemampuan anggaran desa yang terbatas, pihaknya hanya bisa membangun jalan lingkungan."Untuk membangun jalan poros desa itu membutuhkan biaya yang cukup besar hingga ratusan juta. Pihak desa juga bukan tidak mengeluh dan tidak berusaha untuk mencari solusi untuk jalan poros desa itu. Kami sudah mengusulkan untuk rehab pembangunan jalan poros desa ke pihak pemerintah desa maupun kabupaten namun saat ini belum ada jawaban," Paparnya  , temuan parah di Tahun 2017  misalnya ,, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa perlu di laksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. C. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. 

pada saat investigasi lain terungkap , investigasi di lokasi pembangunan talut tersebut , (9/10/2020  ) kami mendapati bahwa pasir yang di gunakan adalah 70% padas giling yang kualitasnya belum teruji, dengan cara tersebut di duga Tim Pelaksana Kerja   (TPK ) mengambil terlalu   banyak keuntungan dari penggunaan material tersebut.dan di sekitar pembangunan tidak terpampang papan informasi . 

sedangkan konflik terbarunya adalah , Pelaksanaan pembangunan jalan desa seharusnya mengacu pada kebutuhan dan juga musyawarah desa melalui semua unsur baik RT, BPD maupun pemilik lahan pekarangan maupun sawah milik warga desa Plumbungan kec. Gabus kab. Pati,  (10/10/20) Bratapos.com . hal hal yang seharusnya menjadi musyawarah untuk mufakat tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah desa Plumbungan yang saat ini terutama Kades Jumiatun tidak mengindahkan tahap tahap awal seperti sosialisasi tentang pembangunan jalan alternatif tersebut.  Dan pada hari rabu kemarin tanggal (07/10/20) warga yang tanahnya dipatok oleh kaur keuangan Sariban, baru diajak rapat atau dikumpulkan oleh pemdes atau Kades Jumiatun tentang perihal pembuatan jalan alternatif desa depan persis Masjid milik keluarga besar Sahuri hingga arah persawahan bengkok desa Babalan.

Dalam pengadaan  Rapat   pada hari rabu itu  sudah   menuai protes dari beberapa warga yang tidak terima karena sawahnya dibuat jalan alternatif , namun protes masyarakat sama sekali tidak digubris kepala Desa  Plumbungan ini sama halnya  terulang berulang kali ,karena Pelaksaannya  tanpa permufakatan, tanpa izin yang punya tanah  ,tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ataupun sosialisasi dari awal, secara tiba tiba seenaknya  tahu tahu ada material di sebuah lorong lorong , sehingga pemilik tanah kaget , hingga akhirnya salah satu pemilik tanah an  Rejo   smerasa terdiskriminasi, terabaikan , nggak dianggep ,  terintimidasi dengan kata kata  pimpinan rapat , Subandi  yang notabene ny adalah  suami dari Jumiatun  kades.

akhirnya    Masyarakat  merasa kecewa dengan    hasil Rapat yang dipaksakan oleh Subandi ini , Marah dan memilih keluar dari ruangan , lalu  pulang kerumahnya karena tersinggung  dengan keputusan yang dibuat Subandi  tersebut , bahwa dia tidak punya  etika baik  dalam rapt , tanpa memperhatikan masukan dan pendapat masyarakat , dan menuruti emosinya sendiri  menyerobot alas hak  tanah  warga yang jelas  itu bukan miliknya , ya itu namanya Suami Kepala Desa keras kepala , menyerobot  tanah yang bukan miliknya melainkan i milik Yatemi istri  Rejo tersebut.

selain itu ada juga  kejadian lain kasuistis menjadi koreksi bersama Batapa Buasnya dan kasarnya Subandi pelakukan warga , Juga salahnya  satu warga atau pemilik lahan sawah Hidayat atau mas Dayat yang saat itu juga diundang rapat, yang menyatakan diri tidak terima  Keputusan Rapat namun ditendang saja , bahkan protes keras karena selama ini merasa  " Petingginya" selam itu   tidak pernah sosialisasi, bahkan berita acarapun tidak pernah ada dari awal    untuk sosialisasi tersebut  ," paparnya.  Terang ini   kesewenang wenangan   Subandi dibantu  kroni kroninya , dan  para pemangku jabatan pemerintahan desa Plumbungan, kami merasa terdzholimi oleh Kades Jumiatun, harusnya kami dari awal diajak musyawarah terlebih dahulu bukan seperti ini langsung main patok sawah, jelas kami sangat dirugikan atas kesewenang wenangan Jumiatun  Kades dan para Kaur Keuangan , Sariban," tandasnya.

Akan kami laporkan secara hukum para pemangku jabatan pemerintahan desa Plumbungan yang bertindak secara serampangan ini dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku," ujar mas Dayat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun