Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Putusan Pra Peradilan Komjen Budi Gunawan Pertanda Runtuhnya Kepercayaan Rakyat terhadap Hukum di Indonesia

17 Februari 2015   00:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:04 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14240813901954194884

Gambar sumber:  setia1heri.com

Putusan Pra Peradilan Komjen Budi Gunawan pertanda runtuhnya kepercayaan RAKYAT terhadap HUKUM di Indonesia.

Drama pertarungan Hukum melawan rasa keadilan masyarakat telah selesai, dengan mengorbankan Rasa Keadilan Masyarakat dibawah Formalitas Hukum yang telah dipolitisir. Hakim tunggal yang memutus dan memenangkan gugatan Budi Gunawan memang berpijak pada Hukum yang secara normatif berlaku di Indonesia yang ternyata tidak mampu menjangkau pelanggar hukum yang dilindungi oleh sebuah kekuatan politik dan kekuasaan yang memagari perilaku pelanggar hukum yang ada dalam lingkungan kekuasaan.

Harapan Rakyat untuk dapat diadilinya semua Pejabat/Pengelola Negara Yang memiliki kekayaan yang tidak layak, yaitu secara riil mempunyai Kekayaan diatas kewajaran yang diperoleh selama menjabat sebagai “ Pejabat Negara “ yang pantas diduga dari hasil korupsi, suap, pemerasan atau gratifikasi, yang semula tumbuh dan penuh harap sejak diterapkannya UU TPPU dan sejak KPK berani menggunakan pasal TPPU untuk menjerat Pejabat/Pengelola Negara, kini pupus sudah.

Putusan Pra Peradilan terhadap status tersangka Budi Gunawan yang dimenangkan oleh Budi Gunawan menunjukkan bahwa rasa keadilan yang dituntut oleh rakyat tidak mendapat tempat dalam system hukum di Indonesia.

Bahwa Rekening Gendut Perwira tinggi Kepolisian yang pernah Ramai dibicarakan media salah satunya Tempo :www.tempo.co

Selasa, 29 Juni 2010Link Locations :

http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCUQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.tempo.co%2Fread%2Fnews%2F2010%2F06%2F29%2F063259301%2FInilah-Polisi-yang-Disebut-Memiliki-Rekening-Gendut&ei=BZbhVM2RM9CduQST6YGgAQ&usg=AFQjCNFdrWdAQiumiR_5lbGr3xi_tKqPhw&sig2=s3udi0s8z7mykSiar4JKRg&bvm=bv.85970519,d.c2E&cad=rja

Senin Jun 28, 2010 Link Locations:

http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CE4QFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.tribunnews.com%2Fmetropolitan%2F2010%2F06%2F28%2Finilah-isi-tulisan-majalah-tempo-yang-diborong-itu&ei=BZbhVM2RM9CduQST6YGgAQ&usg=AFQjCNFxr6N26zZVb2GYknhop1xaHrJgaA&sig2=Rn7AW_9cHmYqt77zGoQRZw&bvm=bv.85970519,d.c2E&cad=rja

Setelah rakyat selama lebih dari lima tahun menunggu tindakan hukum atas pemilik rekining gendut, kemudian KPK berani menyentuhnya dimana Polisi sebagai lembaga yang seharusnya bertindak untuk memberikan bukti keberpihakan Polisi pada Rasa Keadilan yang ditunggu Rakyat, bungkam bak menunggu hujan dimusim kemarau.

Harapan Rakyat terhadap KPK untuk menyeret pemilik rekening gendut yang telah diberitakan madia sejak lima tahun yang lalu, memang sudah tak peduli lagi apapuncara yang di,lakukan KPK, asal ketimpangan hukum yang tampak secara mencolok bisa ditangani.

Satu-satunya amunisi yang dimiliki KPK untuk bisa masuk kedalam masalah Rekenin g Gendut Polisi saat ini memang hanyalah UU TPPU, yang sebenarnya mempunyai standar yang berbeda dengan UU Hukum Pidana lainnya sehingga hukum acara yang mengawalinya menjadi pasal karet, sesuai kebutuhan.

Kasus Anas Urbaningrum maupun LHI, semua dituntut dengan TPPU tanpa dibuktikan lebih dulu Predicate Crime nya, akan tetapi semua berjalan mulus karena sesuai dengan keinginan Kekuatan Politik yang berdiri dibalik hukum. Akan tetapi bukti adanya kepemilikan rekening gendut yang terang benderang tersebar dimedia tak terjangkau oleh KPK yang mencoba berani berdiri diluar kekuatan Politik.

KPK memang bisa masuk keranah Rekening Gendut Polisi melalui sangkaan TPPU, akan tetapi itupun sangat terbatas pada adanya predicate crime yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara diatas satu Milyar rupiah yang hampir mustahil dilakukan oleh pemilik Rekening Gendut di Kepolisian, atau kemudian hanya suap dan gratifikasi yang dimungkinkan menjadi predicate crime yang berkaitan dengan Rekening Genduit Polisi. Akan tetapi Suap dan Gratifikasi yang terjadi di Kepolisian akan melibatkan internal Polisi sendiri yang TIDAK AKAN PERNAHmau bersaksi yang sekaligus menjadi tersangka penyuap atau pemberi gratifikasi.

Dilain fihak, Polisi justru mempunyai kewenagan tak terbatas untuk menindak semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh siapapun, maka sebelum ada Undang – Undang yang mengatur bahwa Polisi tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Korupsi, suap dan gratifikasi, maka selamanya tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi yang terjadi dilingkungan Kepolisian tidak akan pernah bisa dijangkau oleh KPK, karena semuanya akan sudah ditangani lebih dulu oleh Polisi dan kemudian dinyatakan bersih (“Clear ”) dimana perkara yang sama tidak bisa dilakukan penyelidikan mapun penyidikan lagi oleh KPK.

Walaupun secara hukum formil telah terpenuhi, bagi Budi Gunawan untuk lepas dari status tersangka, akan tetapi rasa keadilan masyarakat yang semula diharapkan akan dapat diberikan oleh KPK, akan membawa satu kekecewaan yang mendalam atas hilangnya benar-benar rasa keadilan masyarakat, seiring dengan runtuhnya KPK yang menjadi satu-satunya lembaga peradilan yang dianggap masih mewakili rasa keadilan masyarakat.

Satu tantangan bagi Presiden Jokowi, apakah akan melantik Budi Gunawan pasca putusan Pra Peradilan yang memenangkan Budi Gunawan, maka Presiden Jokowi akan berhadapan dengan rasa kekecewaan sebagian besar Rakyat Indonesia yang berharap Rekening Gendut di kalangan Kepolisian dapat dijangkau oleh hukum yang memenuhi rasa keadilan, satu langkah menuju “people power” melalui “PARLEMEN JALANAN”

Atau bila Presiden Jokowi kemudian tidak melantik Budi Gunawan, maka Presiden Jokowi akan mendapat tekanan para elit politik dari segala sudut dan berlarut-larut yang dapat berujung pada upaya upaya pelengseran dari kursi kekuasaan dengan tuduhan pelanggaran terhadap Konstitusi.

Salam Prihatin untuk hukum di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun