Mohon tunggu...
Henrico Fajar
Henrico Fajar Mohon Tunggu... Lainnya - Bergiat di SPEK-HAM

Terbiasa mengerjakan pekerjaan rumah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jalan Panjang RUU PKS

8 Maret 2021   14:04 Diperbarui: 8 Maret 2021   14:47 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Proses politik yang berjalan sejauh ini tentu saja dimaknai sebagai konsekuensi dari Negara Demokratis. Tapi manakala penolakan dilandasi atas kepentingan tertentu dan mengabaikan rasa kemanusiaan berarti itu sama saja dengan mengingkari hati nurani. Telah banyak korban kekerasan seksual berjatuhan, dampak fisik seperti luka pada organ tertentu, cacat seumur hidup serta dampak psikologis berupa ketakutan karena ancaman pelaku, depresi, jiwa yang terguncang dan sebagainya.    

Di jagad media sosial, mereka yang menolak RUU PKS secara masif berkampanye bahkan menyebarkan hoax menyatakan bahwa RUU PKS adalah produk feminism dan budaya barat liberal yang tidak sesuai dengan pancasila, nilai dan adat ketimuran. Padahal faktanya semangat RUU PKS adalah memanusiakan manusia yang menjadi inti dari nila-nila agama dan kepercayaan di Indonesia. Tidak ada agama dan kepercayaan yang membenarkan terjadinya kekerasan terhadap siapa pun.

RUU PKS membolehkan bahkan melindungi hubungan seksual suka sama suka sesama jenis (LGBT). Faktanya RUU PKS tidak membahas LGBT tetapi fokus pada kekerasan seksual. Selama ada korban kekerasan dalam hubungan apapun, baik itu sesama jenis, maka akan dilindungi dengan payung hukum tersebut.

RUU PKS membolehkan hubungan seksual suka sama suka (zina) di luar nikah. Faktanya RUU PKS tidak membahas pelegalan zina. Ini bukan berarti RUU PKS mendukung zina. Tentang zina telah diatur dalam KUHP pasal 284 yang dirumuskan sebagai kejahatan dalam perkawinan dan merupakan delik adua bila terjadi selingkuh setelah menikah.  

Bagaimanapun Negara harus hadir melindungi warga negaranya tanpa terkecuali. Jangan sampai negara kalah dengan pelaku kekerasan. Negara tidak cukup hanya berpihak pada korban, tetapi juga harus berbuat nyata melindungi korban dengan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Oleh karena itu RUU PKS mendesak untuk segera disahkan, jangan menunggu korban-korban lain berjatuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun