Mohon tunggu...
ARIFIN
ARIFIN Mohon Tunggu... Content Writer

Seorang penulis berita yang gemar membaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panti Asuhan Diduga Jual Bayi dengan Kedok Adopsi, Ibu Kandung Lapor Polisi

8 Juli 2025   14:35 Diperbarui: 8 Juli 2025   14:35 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Doc. Advokat Mohammad 

Bandung, 8 Juli 2025 -- Panti Asuhan ABI di Rancaekek, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik setelah dugaan praktik jual beli bayi dengan modus adopsi ilegal terungkap. Kasus ini mencuat ketika seorang ibu kandung melaporkan bahwa bayinya diserahkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya oleh pengelola panti.

Pada Februari 2025, ibu tersebut, yang sebelumnya menitipkan anaknya di Panti Asuhan ABI, terkejut mendapati anaknya tidak lagi berada di panti saat hendak menjenguk. Setelah ditelusuri, anak tersebut telah diserahkan kepada pihak lain melalui proses adopsi yang diduga ilegal.

Merasa dirugikan, ibu tersebut, didampingi kuasa hukumnya, Advokat Mohammad dan Tim Hukum Muslim, melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kabupaten Bandung pada 6 Februari 2025.

Investigasi awal oleh tim kuasa hukum mengungkap bahwa Panti Asuhan ABI diduga telah menjual setidaknya lima bayi dengan dalih adopsi, dengan transaksi bernilai antara Rp20 juta hingga Rp60 juta per anak. Lebih lanjut, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga yang mencantumkan anak korban sebagai anak kandung pihak adopter, tanpa dasar hukum atau putusan pengadilan.

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Pasal 83 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang perdagangan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, masing-masing dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

"Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dasar anak dan orang tua kandung. Adopsi harus melalui proses resmi di pengadilan dengan pengawasan ketat dari Dinas Sosial. Jika ada transaksi uang, itu jelas eksploitasi, bukan adopsi," tegas Advokat Mohammad, kuasa hukum korban.

Tim Hukum Muslim telah melacak pihak yang mengadopsi anak korban dan berupaya memediasi untuk mengembalikan anak tersebut kepada ibu kandungnya. Pengakuan dari salah satu adopter menyebutkan bahwa mereka membayar Rp60 juta untuk proses adopsi, yang dilakukan tanpa prosedur resmi.

Advokat Mohammad bersama Tim Hukum Muslim mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup operasional Panti Asuhan ABI guna mencegah korban baru. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih panti asuhan atau proses adopsi.

"Adopsi yang sah hanya dilakukan melalui putusan pengadilan dengan pengawasan Dinas Sosial dan instansi perlindungan anak. Jangan percaya pada lembaga yang tidak transparan," tambah Mohammad.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun