OJEK adalah alat transportasi yang sudah dikenal luas oleh masyarakat sejak tahun 70-an. Walau bukan moda angkutan resmi, namun karena fleksibilitasnya, maka digemari oleh sebagian masyarakat kita. Ojek biasanya menggunakan kendaraan roda dua. Mereka biasanya mangkal di tempat-tempat strategis: depan stasiun kereta api, terminal, pasar, tempat turunan angkutan umum, pintu masuk komplek perumahanndan lain-lain. Pendeknya Ojek ini mencover area "abu-abu" yang tidak dilayani oleh angkutan resmi.
BENTOR (Becak Motor) dan HOBEK (Honda Becak - di daerah tertentu, semua sepeda motor disebut honda), adalah modifikasi dari kendaraan roda dua yang roda depannya diganti dengan becak. Atau, becak yang didorong oleh sepeda motor. Di beberapa daerah, moda angkutan ini banyak dijumpai, baik di Jawa maupun luar jawa.
GOJEK adalah ojek yang cara pemesanannya menggunakan aplikasi online. Sebenarnya sama dengan ojek biasa, tapi pelanggan bisa memanggil driver. Kalau ojek konvensional biasanya pelanggan mendatangi pangkalan. Kelebihan Gojek dari Ojek Konvensional, taripnya lebih pasti, pelanggan bisa memberikan feedback atas pelayanan driver dan yang jelas identitas driver jelas. Selain itu pelanggan akan dijemput, seperti halnya Taxi.
MENHUB kependekan atau singkatan dari Menteri Perhubungan atau Pembantu Presiden yang salah satu tugasnya mengatur transportasi darat, dibantu oleh Dirjen Hubdar. Beliau inilah yang akhir-akhir ini menyoroti Ojek Online.
Hari jum'at pagi minggu lalu (18/12) saya mendengar berita pelarangan Ojek Online oleh Menhub lewat siaran sebuah stasiun radio. Siangnya di stasiun Global TV, dirjen Hubdar menjelaskan alasan pelarangannya. Dan sore harinya saya baca di berita online Menhub mencabut larangannya. Dan berita terakhir.... Ojek Online harus mengurus perijinannya...
Saya tidak mau bertele-tele membahas masalah ini. Saya cuma mau tanya kepada Pak Dirjen dan Pak Menteri, lalu bagaimana dengan Ojek Konvensional, Hobek dan Bentor ? Apakah karena sifat onlinenya yang membuat puhak Kemenhub mengusik Ojek Online ? Ingat lho Pak.... moda Ojek itu umurnya sudah lebih dari 30 tahun.... apakah sudah masuk dalam moda transportasi resmi di Indonesia ? Juga bagaimana dengan Bentor dan Hobek yang nyata-nyata sudah dirubah bentuknya, tanpa uji kelaikan dari KEMENHUB ?
Mohon dijawab ya Pak Menteri...... (mudah-mudahan terbaca)