Mohon tunggu...
Batas Media 99
Batas Media 99 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bergerak di bidang informasi dan pemberitaan kejadian maupun regulasi terbaru di Republik Indonesia

Batasmedia99 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang informasi dan media dimana tim batas media berpegang teguh kepada 3 prinsip untuk menjunjung berita yang dibuat selaku mengandung unsur tercepat, akurat, dan terpercaya sehingga pembaca dapat memperoleh informasi terbaru dengan valid.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mulai Juli BPJS Bakal Hapus Sistem Kelas!

11 Juni 2022   12:20 Diperbarui: 11 Juni 2022   12:24 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Batasmedia99,- Informasi terbaru mengenaik asuransi jiwa BPJS akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 akan diterapkan secara bertahap mulai Juli 2022 dimana sistem kelas ini akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Mengingat penghapusan sistem kelas dalam BPJS tersebut tentu menimbulkan tanda tanya yang besar terkait bagaimana sistem pembayaran premi yang baru ?.

Pembayaran Premi bagu pendaftar BPJS yang akan merubah sistem secara bertahap pada bulan Juli mendatang akan dirubah menjadi penyesuaian dengan besaran gaji nasabah.

Asih Eko Putri selaku anggota Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan bahwa iuran kelas standar akan menggunakan prinsip gotong royong dimana nantinya penyesuaian pembayaran premi akan disesuaikan dengan pendapatan nasabah sehingga semakin tinggi pendapatan nasabah maka akan makin tinggi pula premi yang harus dibayarkan, begitu pula sebaliknya,

"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," Ungkap Asih, Kamis (9/6/2022).

Asih kemudian menambahkan mengenai perawatan yang diterima pasien yang membayar premi lebih kecil tetap sama dengan yang membayarkan premi lebih tinggi, dimana untuk penentuan tuang hanya akan menyesuaikan dengan kebutuhan medis.

Namun untuk aturan ini tentu masih dalam penggodokan yang serius dalam penghitungan formula penentuan premi BPJS Kesehatan agar memenuhi prinsip asuransi sosial. Kemudian Asih dengan pihak terkait masih memperhitungkan dampak dari berbagai ketentuan yang akan diterapkan sehingga masih sesuai dengan kepastian yang akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kemudian dengan pembuatan aturan baru ini Asih juga menyebutkan bahwa nantinya perserta BPJS tidak bisa lagi mundur dari program asuransi ini kecuali dengan alasan meninggal dunia, peraturan ini dibuat demi mencapai program kerja pemerintah dimana kedepannya berbagai layanan publik diharuskan menyertakan bukti kepemilikan kartu BPJS.

dan yang terakhir ia juga menyampaikan bahwa untuk masyarakat yang memang masuk dalam golongan kurang mampu maka disarankan untuk mendagtar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun