Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

"Serbuan" Istilah di Balik Corona

17 Maret 2020   07:49 Diperbarui: 17 Maret 2020   15:10 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Macau Photo Agency/Unsplash

WHO telah menetapkan Covid-19 (nama resmi virus Corona) sebagai pandemi. Istilah 'pandemi' menyegarkan kosakata kita kembali di bidang kesehatan. Pandemi merujuk pada makna wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Berbeda dengan 'endemi' yang bermakna penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat. Istilah lain untuk menyebut 'endemi' adalah 'hawar'.

Pandemi dan endemi adalah kata benda, sedangkan kata sifatnya 'pandemik' dan 'endemik'. Selain itu, ada istilah lain yaitu 'epidemi' yang bermakna penyakit menular yang berjangkit dengan cepat di daerah yang luas dan menimbulkan banyak korban, misalnya penyakit yang tidak secara tetap berjangkit di daerah itu.

Itu baru tiga istilah terkait penyakit menular yang mendapatkan "momentum" tampil saat wabah Covid-19 mulai merebak di Wuhan, Cina. Selanjutnya, terjadi "serbuan" istilah yang membuat kita harus mencari padanannya di dalam bahasa Indonesia.

Lockdown

Lockdown mendadak populer setelah Pemerintah Cina memberlakukannya di Wuhan karena keadaan darurat dan ditengarai wabah virus menyebar dari daerah ini.  Istilah lockdown biasanya terkait penanganan narapidana di penjara dalam bentuk isolasi di sel khusus ataupun setelah terjadi kerusuhan. Jadi, tidak ada yang dapat keluar dan dapat masuk ke sel. 

Istilah ini juga digunakan untuk suatu daerah yang diputuskan oleh pemerintahnya menjadi daerah dengan akses terbatas. Biasanya dengan tidak mengizinkan warga setempat keluar dan tidak mengizinkan warga dari daerah lain berkunjung. Pembatasan ini dilakukan dalam waktu tertentu atau waktu yang tidak ditentukan seperti di Wuhan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah memadankan istilah lockdown dengan karantina wilayah. Karantina sendiri bermakna tempat penampungan yang lokasinya terpencil guna mencegah terjadinya penularan (pengaruh dan sebagainya) penyakit dan sebagainya. Dengan melihat makna karantina, pemadanan istilah lockdown menjadi kurang tepat karena lebih cocok dalam kasus seperti penempatan WNI asal Wuhan di Pulau Natuna beberapa waktu lalu.

Ada yang menawarkan opsi padanan lockdown dengan 'penguncian' atau 'pembatasan'. Mungkin dapat menjadi pertimbangan digunakan menggantikan lockdown.

Sempat juga terjadi hal menggelikan ketika Bupati Bogor mengenalkan istilah baru yaitu semi-lockdown untuk daerah Puncak. Jelas istilah ini tidak dikenal dalam konteks keadaan darurat. Status daerah Puncak ini kemudian buru-buru dimentahkan oleh Gubernur Ridwan Kamil.

Hand Sanitizer

Masker dan hand sanitizer adalah dua benda yang mendadak langka karena diborong habis sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama positif Covid-19. Istilah hand sanitizer pun merebak. Badan Bahasa membuat padanan 'penyanitasi tangan'. Saya termasuk tidak sreg dengan padanan ini. Mengapa tidak 'pembersih tangan' saja atau menambahkan kata 'cairan' pembersih tangan?

Social Distancing

Ini juga istilah yang mendadak populer. Saya mengenalkan padanan 'pe(renggang)an sosial' dan Ivan Lanin mengenalkan padanan 'pen(jarak)an sosial'. Lagi-lagi di dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, istilah social distancing sudah dipadankan dengan 'pembatasan sosial'.  Jadi, Anda tinggal memilih mau menggunakan istilah yang mana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun