1. Â Batasi Penggunaan Kontrak Panjang: Aturan harus dibuat agar pekerja yang sudah lebih dari 3--5 tahun kontrak, otomatis menjadi pegawai tetap.
2. Â Insentif Fiskal untuk Perusahaan Pro-Buruh: Beri keringanan pajak bagi perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal dan memberi jaminan sosial.
3. Â Program Reskilling Nasional: Latih ulang buruh yang ter-PHK untuk masuk ke sektor energi baru, digital, atau ekonomi hijau.
4. Â Perluas Cakupan BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan semua pekerja, termasuk kontrak dan informal, terlindungi oleh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagaimana disampaikan dalam diskusi `#MencegahPHKMassal`: "Kalau mau disebut pro-rakyat, buktinya bukan di pidato, tapi di SK penetapan upah dan perlindungan kontrak."
Penutup: Saatnya Buktikan bahwa Kabinet Ini untuk Semua Rakyat
Reshuffle telah usai. Sorotan media mulai redup. Kini, saatnya kerja nyata dimulai.
Janji-janji besar harus turun ke bumi, sampai ke lini produksi, ke mess buruh, ke rumah-rumah sederhana yang ditinggali oleh mereka yang bekerja keras demi sesuap nasi.
Perlindungan bagi buruh kontrak bukan kemewahan. Ia adalah keadilan dasar. Dan jika kabinet Merah Putih ingin membuktikan bahwa ia benar-benar milik rakyat, maka inilah ujian pertamanya.
Karena rakyat tidak butuh menteri yang hebat di pidato. Â
Rakyat butuh pemimpin yang berani melindungi yang lemah, saat dunia terus berubah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI