Norma dasar mengandaikan di atas segalanya bahwa badan konstitusional atau legislatif dianggap sebagai otoritas tertinggi. "Prosedur pembentukan hukum positif" hanya menjadi efektif ketika hukum ditegakkan dengan contoh yang sama.mungkin. Karena norma dasar Kelsen tidak dipahami sebagai yang dikemukakan, tetapi hanya sebagai asumsi logis transendental, itu - sesuai dengan artinya - bukan sebagai entitas nyata, melainkan sebagai "hipotesis", atau seperti dalam versi selanjutnya dari yang "Pure Rechtslehre" yaitu, dianggap sebagai "fiksi". Jelas dari karya Kelsen bahwa ia tidak memahami norma dasar sebagai konstruksi berdasarkan teori hukum kodrat. Sebaliknya, konsep ini muncul langsung dari pendekatan postivis kanannya.
bersambung...............