Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia

8 Maret 2023   13:14 Diperbarui: 8 Maret 2023   13:19 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya" (Dokpri)

Karena pendidikan masyarakat tidak harus bersifat kenegaraan, maka konsep pendidikan masyarakat akan sering dijumpai dalam pemikiran-pemikiran berikut ini. Pendidikan dan pengasuhan digunakan secara sinonim. Namun, kedua penjelasan filosofis menyinggung, satu lagi, yang lain kurang, kepemimpinan pendidikan pemerintah. Para filosof rupanya menyadari tantangan besar dari desain alternatif untuk proyek yang begitu rumit dan karena itu memanfaatkan kekuatan yang unggul. Bagaimana tepatnya ini berperilaku sekarang akan diperiksa secara rinci. 

Pendidikan dan pengasuhan digunakan secara sinonim. Namun, kedua penjelasan filosofis menyinggung, satu lagi, yang lain kurang, kepemimpinan pendidikan pemerintah. Para filosof rupanya menyadari tantangan besar dari desain alternatif untuk proyek yang begitu rumit dan karena itu memanfaatkan kekuatan yang unggul. Bagaimana tepatnya ini berperilaku sekarang akan diperiksa secara rinci. Pendidikan dan pengasuhan digunakan secara sinonim. Namun, kedua penjelasan filosofis menyinggung, satu lagi, yang lain kurang, kepemimpinan pendidikan pemerintah. Para filosof tampaknya telah mengenali tantangan luar biasa dari desain alternatif untuk proyek yang begitu rumit dan karena itu memanfaatkan kekuatan yang unggul. Bagaimana tepatnya ini berperilaku sekarang wajib diperiksa secara rinci, Apakah Negara Indonesia sudah menjalankan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya" sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun