Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Demokrasi dan Representasi Kekuasaan

9 Desember 2022   11:59 Diperbarui: 9 Desember 2022   13:04 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demokrasi Dan Representasi Kekuasaan/dokpri

Demokrasi Dan Representasi Kekuasaan

Hans Kelsen 11 Oktober 1881   19 April 1973) adalah seorang ahli hukum Austria, filsuf hukum dan filsuf politik . Dia adalah penulis Konstitusi Austria 1920, yang sebagian besar masih berlaku sampai sekarang. Karena munculnya totalitarianisme di Austria (dan perubahan konstitusi tahun 1929),  Kelsen berangkat ke Jerman pada tahun 1930 tetapi terpaksa meninggalkan jabatan universitasnya setelah perebutan kekuasaan oleh Hitler pada tahun 1933 karena keturunan Yahudinya. Tahun itu dia pergi Jenewa dan kemudian pindah ke Amerika Serikat pada tahun 1940. Pada tahun 1934, Roscoe Pound memuji Kelsen sebagai "tidak diragukan lagi ahli hukum terkemuka saat itu". Selama di Wina, Kelsen bertemu dengan Sigmund Freud dan lingkarannya, dan menulis tentang psikologi sosial dan sosiologi;

Pada  saat di University of California, Berkeley , meskipun secara resmi pensiun pada tahun 1952, Kelsen menulis ulang buku pendeknya tahun 1934, Reine Rechtslehre ( Teori Hukum Murni ), menjadi "edisi kedua" yang lebih besar yang diterbitkan pada tahun 1960 (ternyata dalam terjemahan bahasa Inggris pada tahun 1967). Kelsen sepanjang karir aktifnya juga merupakan kontributor penting bagi teori tinjauan yudisial , teori hukum positif yang hierarkis dan dinamis, dan ilmu hukum. Dalam filsafat politik dia adalah pembela teori identitas hukum negara dan penganjur kontras eksplisit tema sentralisasi dan desentralisasi dalam teori pemerintahan .. Kelsen juga penganjur posisi pemisahan konsep negara dan masyarakat dalam hubungannya dengan studi ilmu hukum.

Penerimaan dan kritik terhadap karya dan kontribusi Kelsen sangat luas dengan pendukung dan pencela yang bersemangat. Pembelaan neo-Kantian Kelsen terhadap positivisme hukum berpengaruh pada HLA Hart , Joseph Raz dan ahli teori hukum lainnya dalam tradisi analitis yurisprudensi.

Menurut Kelsen, Organ kekuasaan bukan berarti: pusat kekuasaan aktual, tetapi secara umum: pusat fungsi kekuasaan sosial. Pusat ini  dapat berkembang menjadi pembawa kekuasaan langsung, tetapi dalam keadaan sekarang ini adalah fiksi; atau dengan kata lain: apakah itu dicirikan oleh nilai tempat fiktif. Masyarakat yang belum dewasa membutuhkan institusi simbolik yang tidak memiliki kekuasaan aktual, namun memenuhi tugas-tugas tertentu dalam sistem kekuasaan, yang tanpanya sistem kekuasaan ini akan menjadi rentan.

Dalam opini publik sering terdengar keluhan  rakyat "tidak berdaya" di depan parlemen, seperti halnya parlemen melawan aparatur eksekutif, dan partai politik melawan organisasi masyarakat sipil. Tetapi dalam melakukan itu orang lupa untuk bertanya apakah ketidakberdayaan ini bukan merupakan komponen dan jaminan dari sistem kekuasaan , yang penguatannya  disumbangkan oleh opini publik, dengan kelupaannya dalam hal ini.

Terlepas dari periode demokrasi pendek dari teror Jacobin, parlemen secara historis mewakili sejak awal fiksi kebebasan rakyat yang diwujudkan melalui perwakilan rakyat: klausul, parlementerisme mungkin yang paling penting ... (Itu tentang penampilan) seolah-olah gagasan tentang kebebasan demokrasi dalam parlementerisme   diungkapkan sepenuhnya. Inilah yang disajikan oleh fiksi representasi " (Kelsen).  Yang dimaksud dengan fiksi adalah sesuatu yang spesifik di sini, yang memiliki arti berbeda dalam perjalanan perkembangan. 

Gagasan negara liberal lama menyiratkan  seluruh rakyat terwakili di dalamnya; lagipula, parlemen menjadikan dirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Tapi siapa sebenarnya yang ada di parlemen? Perwakilan dari kelas tertentu yang jumlahnya kecil tapi kuat: borjuasi besar. Kelas populasi yang lebih rendah, vulgus, tetap berada di luar lingkup negara. Jadi bukan karakter representatif parlemen yang fiktif, tapi klaim  parlemen mewakili rakyat. Bagi mereka yang terwakili secara konkret, ada identitas antara yang diperintah dan penguasa. Disintegrasi formalnya   dalam bentuk independensi wakil dari konstituennya   hanya menegaskan identitas ini. Lagi pula, wakil-wakil independen yang dipahami oleh "kepentingan rakyat" tidak memiliki kepentingan selain kepentingan borjuasi besar. Pemilih tidak harus mengikat delegasinya pada mandat imperatif, karena orang yang terpilih telah mengambil posisi yang diinginkan atas kemauannya sendiri.

Mandat tak terkekang sepenuhnya sesuai dengan masyarakat sipil bebas yang  memberikan mandat. Ini bertahan dari ketegangan yang timbul dari pluralisme kepentingan distribusi, karena mencerminkan komunitas kepentingan pemilik alat produksi. Ini  merupakan dasar dari kekuatan parlemen. Sesuai dengan prinsip supremasi hukum yang ditaklukkan oleh borjuasi, kerja politik pada hakikatnya terdiri dari legislasi, sehingga badan legislatif, meskipun bersifat instrumental, tetap memegang posisi sentral kekuasaan. Ia menjalankan dominasi kelas yang diwakilinya, pertama melawan strata feodal, kemudian melawan borjuis kecil Jacobin, kemudian melawan proletariat industri yang sedang bangkit. Jadi: kekuasaan ("kedaulatan") parlemen dihasilkan langsung dari sifat perwakilannya, karena kemudian melawan kaum borjuis kecil Jacobin, kemudian melawan proletariat industri yang sedang bangkit.

Jadi: kekuasaan ("kedaulatan") parlemen dihasilkan langsung dari sifat perwakilannya, karena kemudian melawan kaum borjuis kecil Jacobin, kemudian melawan proletariat industri yang sedang bangkit. Jadi: kekuasaan ("kedaulatan") parlemen dihasilkan langsung dari sifat perwakilannya, karenarepresentasi menandakan dominasi atas orang lain .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun