Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filsafat Laissez Faire

22 Agustus 2019   11:18 Diperbarui: 22 Agustus 2019   11:33 1945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syahadat kebebasan laissez faire individual, hak-hak properti yang tidak dapat diganggu gugat, pasar bebas, dan pemerintahan seminimal mungkin   menjadi radikal. Yaitu, kredo libertarian ini tentu saja diatur dalam pertentangan mendalam dengan bentuk-bentuk pemerintahan yang ada, yang umumnya merupakan satu atau lain variasi statisme. Dalam makalah ini  berkonsentrasi, bukan pada memeriksa atau membenarkan doktrin laissez-faire dari berbagai pemikir, tetapi, mengingat doktrin-doktrin itu, bagaimana para penulis dan ahli teori ini mengusulkan untuk mencoba mewujudkan pemerintahan ideal mereka. Singkatnya, setelah mengadopsi kredo yang sangat radikal bertentangan dengan dogma-dogma yang berkuasa di zaman mereka, apa, jika ada, yang ditawarkan oleh para teoretikus ini sebagai strategi untuk perubahan sosial ke arah kebebasan;

Daftar Pustaka:

Gibson, D., 2011. Wealth, Power, and the Crisis of Laissez Faire Capitalism, Basingstoke: Palgrave Macmillan.

 Hudelson, R., 1999. Modern political philosophy, M.E. Sharpe.

Keynes, J.M., 1926. THE END OF LAISSEZ-FAIRE, London: The Hogarth Press.

Schotter, A., 1985. Free Market Economics, New York: St. Martins Press.

Skousen, M., 2009. The Making of Modern Economics: The Lives and Ideas of the Great Thinkers, New York: M E Sharpe.

Taylor, A.J., 1972. Laissez-faire and State Intervention in Nineteenth-century Britain, London: The Macmillan Press Ltd.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun