Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Redefinisi Keadilan Untuk Papua

23 Maret 2018   19:07 Diperbarui: 23 Maret 2018   19:37 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Trans-substansinya adalah keadilan sebagai  berbicara jujur (tidak berbohong),  dan mengembalikan apa-apa saja yang sudah diambil atau dirampas atau diterima dari orang lain yang bukan miliknya. Dan  arti kongkit secara universal  mengacu pada teks (331e) memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Demikian juga pada  Teks (331e) .."Tell me, then, you the inheritor of the argument, what it is that you affirm that Simonides says and rightly says about justice." 

"That it is just," he replied, "to render to each his due..". Makna substansinya adalah lebih dalam lagi jika Indonesia menganggap  Papua sebagai wilayah NKRI maka teman yang baik adalah mengembalikan hal yang baik, dan atau kepada musuh maka mengembalikan kejahatan atau permusuhan atau perang, (332d). Adil adalah berbuat baik sebagai teman dan sesama warga negara, dan apa yang menjadi haknya. Jadi disini ada dua utang (a) utang berbuat baik, atau (b) utang berbuat jahat.  Pada kondisi inilah makna saya menduga sebagai kondisi umum  yang terjadi diantara TNI Polri Indonesia, dan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM).

Dengan demikian maka harus jelas definisi siapa teman siapa musuh secara mendalam teliti dan detil. Disinilah letak keadilan dalam peperangan. Jika tidak ada peperangan maka tidak ada teman dan tidak ada musuh. Atau jangan-jangan ada semacam paradoks sikap pemerintah adalah berbuat baik pada musuh, dan berbuat jahat atau ketidak adilan dengan teman. Pada level ini maka definisi keadilan masuk tahap yang tidak mudah, dan bisa bolak balik tidak ada yang tetap. Inilah ide pemikiran dan dialog Socrates dengan Polemarchus.

Pada Buku Republik I [334d] ....."It would seem so." "But again the good are just and incapable of injustice." "True." "On your reasoning then it is just to wrong those who do no injustice." "Nay, nay, Socrates," he said, "the reasoning can't be right." "Then," said I, "it is just to harm the unjust and benefit the just." "That seems a better conclusion than the other." "It will work out, then, for many, Polemarchus, who have misjudged men that it is just to harm their friends,  ...berbuat jahat kepada mereka yang tidak pernah melakukan ketidakadilan. Teman artinya manusia baik dan bertanggungjawab, dan musuh yang di ajak perang artiya manusia tidak jujur.

Teman adalah tampak baik, dan faktanya benar-benar baik tulus iklas, sedangkan musuh atau manusia jahat kelihatan jahat, dan fakta-nya benar-benar jahat wajib di ajak bermusuhan. Pada kondisi ini eksistensi ada konflik bersenjata antara TNI Polri Indonesia melawan pasukan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) terus akan terjadi. 

Saya rasa definisi ini mesti dipahami kita bersama bahwa peperangan dan permusuhan apalagi dengan sejata dan menghilangkan nyawa manusia seharus tidak boleh lagi terjadi pada masa yang akan datang. Maka pendefinisian ini harus memiliki cara kesadaran jiwa rasional yang sama agar  perdamaian di Papua terwujud dengan baik. Atau jangan-jangan kedua belah pihak sama-sama tidak adil, atau salah satunya, atau dua-duanya sudah merasa adil. Inilah redefinisi keadilan yang mesti di trans-substansikan secara bersama-sama.

Lalu bagimana Redefinisi Keadilan Untuk Papua. Jawaban yang mungkin adalah ada pada teks buku I Republic. Socrates membuat pengertian {"manusia adil tidak akan pernah menyakiti siapapun, dan keadilan tidak pernah bersama-sama hadir dengan sikap benci, peperangan, dan permusuhan"}.

Saya rasa kata kunci ini perlu dipahami sebagai pedoman seluruh umat manusia sebagai redefinisi keadilan. Bahwa kekerasan [pasti] melahirkan anak cucu dan seluruh keturunan kekerasan. Bahwa ke-adilan yang benar-benar adil tidak akan pernah melahirkan anak cucu dan keturuan ketidakadilan atau kejahatan. Instrumen kekesaran memakai senjata (berperang) pasti menghasilkan output atau karya semakin menjauh dari keadilan di NKRI. Kuda dilatih dengan kekerasan tidak akan menjadi kuda yang baik. Artinya jika ada manusia yang membuat definisi bahwa dirinya adalah manusia adil  (dikaios) tetapi menyakiti sesama manusia, maka dia bukanlah manusia yang sungguh-sungguh adil. 

Seperti dalam teks  [335e] Socrates." "If, then, anyone affirms that it is just to render to each his due and he means by this, that injury and harm is what is due to his enemies from the just man  and benefits to his friends, he was no truly wise man who said it. For what he meant was not true. For it has been made clear to us that in no case is it just to harm anyone." "I concede it," he said. "We will take up arms against him, then," said I, "you and I together, if anyone affirms that either Simonides or Bias2 or Pittacus or any other of the wise and blessed said such a thing." "I, for my part," he said, "am ready to join in the battle with you."

Akhirnya baik antara TNI Polri Indonesia, dan Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) dan kita semua umat manusia memahami pesan pada buku Republik Platon teks  [335e]. Socrates rela dan iklas di hukum mati  sekalipun dia tahu  hukuman itu  adalah ketidakadilan.  Socrates  memilih sikap ["lebih baik dikenai ketidakadilan daripada berbuat tidak adil"].  Maka demi kedamaian NKRI dan kita semua sebaiknya kita mengubah definisi keadilan dengan basis ukuran kritera tidak pada pemikiran "balas budi, dan balas dendam";  atau oleh Socrates sebagai representasi sikap Tiran (336a) hendaknya dihentikan pada polis NKRI.***)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun