Mohon tunggu...
Oktavian Balang
Oktavian Balang Mohon Tunggu... Jurnalis - Kalimantan Utara

Mendengar, memikir, dan mengamati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pengaruh Agama Kristen Terhadap Perubahan Budaya Tato dan Telinga Panjang di Kalimantan Utara

16 Maret 2024   12:46 Diperbarui: 19 Maret 2024   01:36 2780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Alkitab tidak memberikan perintah atau larangan yang eksplisit tentang tattoo. Ada beberapa ayat yang sering dikutip sebagai dasar untuk menentang atau mendukung tattoo, tetapi ayat-ayat tersebut harus dipahami dalam konteks sejarah, budaya, dan teologisnya. Salah satu ayat yang sering digunakan sebagai argumen melawan tattoo adalah Imamat 19:28, yang berbunyi:

Janganlah kamu menggoreskan tubuhmu karena orang mati dan janganlah merajah tanda-tanda pada kulitmu; Akulah TUHAN.

Ayat ini tampaknya melarang orang Israel untuk membuat tanda di kulit mereka, yang mungkin termasuk tattoo. Namun, ayat ini harus dilihat dalam kaitannya dengan praktik penyembahan berhala di Kanaan, yang melibatkan penggoresan tubuh sebagai bentuk penghormatan kepada dewa-dewa atau orang mati.

Tuhan ingin membedakan umat-Nya dari bangsa-bangsa lain yang melakukan hal-hal itu. Jadi, larangan ini lebih berkaitan dengan aspek religius daripada estetis.

Selain itu, kita harus ingat bahwa Imamat 19 adalah bagian dari hukum Taurat, yang diberikan kepada orang Israel sebagai perjanjian lama. Hukum Taurat mencakup berbagai peraturan tentang ibadah, moral, sosial, dan kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan keselamatan umat Allah. Namun, hukum Taurat tidak lagi berlaku bagi orang Kristen, yang hidup di bawah perjanjian baru dalam Kristus. Yesus telah memenuhi hukum Taurat dan memberikan hukum baru, yaitu hukum kasih (Matius 5:17--20; 22:34--40; Galatia 3:23--29).

Lem Dungau menjelaskan, pembuatan telinga panjang dilakukan ketika ia masih bayi. Saat berapa hari keluar dari perut, anak perempuan telinganya dilubangi kemudian telinga diberi sejumlah pemberat. Dalam hal ini, ia memiliki alasan unik untuk tidak memotong telinganya karena telinga tersebut memiliki kenang-kenangan dari orang tuanya. Dengan nada gurau, Lem Dungau mempertanyakan tato yang penulis miliki.


Penulis memiliki pendapat pribadi soal tato karena terinspirasi oleh masyarakat Dayak yang setia mempertahankan adat istiadat nenek moyang. Ia menyarankan agar penulis mendatangi Desa Tras Nawang dan Tras Baru karena desa tersebut masih memiliki sejumlah wanita yang bertelinga panjang dan bertato. Ia mengaku telinga panjang merupakan hal yang langka dilihat. Untuk di Sungai Urang, telinga panjang hanya dimiliki oleh nenek Lem Dungau.

Penulis (Kiri) bersama Lem Dungau (Kanan) (Dokpri)
Penulis (Kiri) bersama Lem Dungau (Kanan) (Dokpri)

Penutup


Dalam eksplorasi ini, penulis telah menyoroti kompleksitas perubahan budaya yang terjadi di Kalimantan Utara, khususnya di kalangan masyarakat Dayak Kenyah, terkait dengan praktik tato dan tradisi telinga panjang. Dengan memahami interaksi antara agama Kristen dan budaya lokal, penulis  melihat bagaimana dinamika ini memengaruhi pola pikir dan praktik kehidupan sehari-hari masyarakat.

Pengaruh agama Kristen terhadap perubahan budaya tidak dapat disangkal. Namun, perubahan ini juga mencerminkan pertentangan dan harmoni antara agama dan budaya lokal. Di tengah-tengah proses ini, tradisi dan nilai-nilai budaya tetap mempertahankan tempatnya, meskipun mungkin mengalami transformasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun