Mohon tunggu...
Bakaruddin Is
Bakaruddin Is Mohon Tunggu... -

Saya pensiunan PNS di Departemen Pertanian, pendidikan terakhir Faculty of Agriculture and Forestry, Univesity of Melbourne, Australia. Saat ini giat dalam kegiatan Dakwah dan Tabligh serta menjalankan bisnis Air Oxy http://www.my-oxy.com/?id=rudinis dan kalung/ gelang biomagnet http://www.biomagwolrd.com 0815 910 5151

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Joki di Berbagai Bidang Kehidupan

7 Januari 2011   00:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:53 3886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia ini memang aneh dan luar biasa, yang mungkin tidak ada satupun negara di dunia ini yang dapat menyainginya,terutama dalam hal tipu menipu dan pemalsuan. Pada saat yang bersamaan dengan passport palsu sang mafia Pajak, Gayus Tambunan yang bebas jalan-jalan ke luar negeri dan mahalnya harga cabe yang sudah mencapai Rp. 150 ribu di Tarakan Kalimntan Timur, ada berita tentang praktek per-jokian dalam bidang hokum, Joki Terrpidana. Seorang terpidana yang mestinya mendekam di penjara di Bojonegoro Jawa Timur, lalu digantikan orang lain dengan menerima bayaran dengan imbalan Rp. 10 juta..

Kasus seperti ini, saya yakin bukan hanya terjadi di Bojonegoro. Mungkin banyak terjadi di Lembaga Pemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia, karena biasanya sebuah kasus itu tidak mungkin hanya satu, karena merupakan “penyakit menular” yang dapat ditiru di daerah lain, bagaikan puncak gunung es. Bojonegoro hanya kota kecil, tingkat Kabupaten. Bagaimana dengan Jakarata atau kota besar lainnya yang banyak menahan para kotuptor kelas kakap yang bnayak duitnya?. Tentu yang mereka tawarkan bisa ratusan juta, bukan hanya Rp. 10 juta seperti yang terjadi di Bojonegoro itu.

Kasus ini sekali lagi membuktikan betapa amburadul dan carut-marutnya hukum di negeri ini, penuh dengan dusta, sandiwara, kebohongan, kezaliman. Hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tidak punya duit,tapi tidak berlaku bagi para pejabat dan orang-orang yang punya duit. Kasus ini juga betapa tragisnya nasib orang miskin, yang mau masuk penjara padahal tidak pernah berbuat criminal karena butuh uang untuk hidupnya dan hidup keluarganya.

Difinisi Joki Yang Asli



Inilah joki yang sesungguhnya, profesi halal

Menurut Wikipedia, pengertian Joki (dari bahasa Inggris: jockey) ialah seseorang yang memacu kudanya dalam suatu pertandingan pacuan kuda, biasanya sebagai profesi. Joki biasanya swakerja, dinominasikan oleh pelatih kuda untuk memacu kudanya dalam pertandingan untuk hadiah (yang dibayarkan tanpa memandang uang yang diterima kuda untuk sebuah pertandingan) dan potongan uang dompet. Biasanya, warna yang dikenakan oleh joki "terdaftar" oleh pemilik atau pelatih mereka. Joki memiliki reputasi bertubuh pendek, namun tidak ada pembatasan tinggi badan, hanya berat badan.

Jadi joki itu di luar negeri terutama di negara-negara yang banyak kejuaraan pacuan kuda sesungguhnya adalah profesi yang halal, termasuk seorang olahragawan yang profesional, yang hidupnya sebagai joki kuda. Tapi di Indonesia, joki, disamping joki kuda, juga banyak “joki-joki” lain, tapi jelas ini tidak halal karena merupakan penipuan atau pemalsuan.

Berikut adalah beberapa jenis “joki” yang terdapat di Indonesia, yang penampakannya (seperti setan saja),antara ada dan tiada, karena per-joki-an jenis ini jelas melanggar hukum dan berhadapan dengan aparat penegak hukum.


1.1.Joki Three in One

Joki Three in One (tiga dalam satu), adalah seseorang yang menawarkan jasanya untuki ikut naik mobil orang lain yang mau membayarnya dengan sejumlah uang, agar pemilik mobil dapat melewati jalan yang tidak boleh dilewati oleh mobil yang mengankut penumpang yang kurang dari tiga orang.


Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemda DKI Jakarta untuk mengatsi kemacetan, Mkasudnya agar penggunaan jalan lebih efisen, terutama di jam-jam sibuk. Padahal seorang krayawan di kawasan tertentu yang mengharuskannya melewati jalan tersebut tak mungkin membawa istri atau anaknya untuk sama-sama ke kantor, lalu menunggu di kantor sampai sang karyawan pulang lembali.


12943601341589776494
12943601341589776494
Joki Three in One di Salahsatu Utama Jakarta

Bagaimana jalan kelaurnya?/ Ya itu, dengan menyewa joki Three in One tadi, yang biasanya berjejer di mulut jalan Three in One. Gayung bersambut, karena masih bnayk orang miskin, yang taka punya pekerjaan, terutama anak-anak dan remaja yang memerlukan uang, jadilah mereka joki jalanan ini.


Dengan kenyataan ini, tentu saja kebijakan Three in One untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, tidak tercapai, alias gagal. Pemda DKI mempunyai rencana untuk merubah peraturan tersebut, mungkin dengan mengenakan bayaran tertentu kepada mobil yang melewati jalan tersebut (bukan jalan Toll).

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Regional and Urban Studies (CIRUS), Andrinof Chaniago, menyatakan, menjamurnya joki three in one menunjukkan bahwa aturan 3 in 1 perlu ditinjau. Adanya joki.3 in 1 juga menunjukkan bahwa aturan tersebut memiliki kelemahan sehingga tujuan 3 rn 1, yakni pembatasan penggunaan mobil, tidak tercapai.

Gubernur DKI, Fauzi Bowo, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi 3 in 1. Jika nantinya ada sistem baru yang lebih pas untuk mengatur pembatasan kendaraan di suatu kawasan, maka 3 in 1 akan dihentikan. "Jika sistem baru berlaku, maka sistem lama akan hilang," katanya usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.

Fauzi juga menjelaskan, saat im pemerintah sedang mengkaji aturan pembatasan kendaraan yang terbaik. "Kita akan berlakukan yang sophisticated," katanya. Program pengganti 3 in 1 yang direncanakan DKI adalah Electronic Road Pricing (ERPJ atau pembayaran secara elektronik bagi pelintas (pengendara). Namun pelaksanaan ERP harus disetujuinya Menteri Keuangan karena hal itu terkait dengan kutipan (retribusi).

2.2. Joki Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)


1294360279991478743
1294360279991478743
Joki masuk Perguruan Tinggi Negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun