Kasus seperti ini, saya yakin bukan hanya terjadi di Bojonegoro. Mungkin banyak terjadi di Lembaga Pemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia, karena biasanya sebuah kasus itu tidak mungkin hanya satu, karena merupakan “penyakit menular” yang dapat ditiru di daerah lain, bagaikan puncak gunung es. Bojonegoro hanya kota kecil, tingkat Kabupaten. Bagaimana dengan Jakarata atau kota besar lainnya yang banyak menahan para kotuptor kelas kakap yang bnayak duitnya?. Tentu yang mereka tawarkan bisa ratusan juta, bukan hanya Rp. 10 juta seperti yang terjadi di Bojonegoro itu.
Kasus ini sekali lagi membuktikan betapa amburadul dan carut-marutnya hukum di negeri ini, penuh dengan dusta, sandiwara, kebohongan, kezaliman. Hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tidak punya duit,tapi tidak berlaku bagi para pejabat dan orang-orang yang punya duit. Kasus ini juga betapa tragisnya nasib orang miskin, yang mau masuk penjara padahal tidak pernah berbuat criminal karena butuh uang untuk hidupnya dan hidup keluarganya.
Difinisi Joki Yang Asli