Mohon tunggu...
Baizul Zaman
Baizul Zaman Mohon Tunggu... Dosen - -

lahir di pulau Muna, Desa Pure, Kelurahan Labunia, Tahun 1988. Setelah tamat Sekolah di SMA 2 RAHA, saya melanjutkan kuliah di STMIK Dipanegara Makassar sampai tahun 2010. Tahun 2013 melanjutkan Studi S2 Bidang Teknik Informatika Universitas Hasanuddin.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membumikan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 untuk Melawan Konten Negatif

4 Agustus 2018   12:42 Diperbarui: 4 Agustus 2018   12:51 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber : www.katadata.co.id)

Berangkat dari realitas yang ada saat ini, maka kita bisa menarik satu benang merah bahwa masih maraknya konten negatif di dunia maya akibat telah hilangnya kesadaran masyarakat. Mereka tidak perduli dengan konsekuensi yang akan didapatkan setelah mereka melakukan itu. Apalagi, ditambah dengan ketidak konsistenan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku penyebaran konten negatif. Maka, lengkap sudahlah semuanya.

Pertanyaanya, seperti apakah langkah yang tepat untuk melawan konten negatif ini?

Sebagai menteri agama, tentu saja jalan yang akan saya tempuh untuk melawan konten negatif adalah melalui pendekatan Agama. Kenapa? Karena hanya dengan Agamalah kita bisa membasuh jiwa dan pikiran yang mulai kerontang. Dengan Agamalah, kita bisa membangun kembali kesadaran yang mulai hilang.

Tentu kita masih ingat, bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017. Salah satu isinya tentang haramnya menyebarkan atau membuat konten negatif. Untuk itu, jika saya selaku Menteri Agama, maka Fatwa Haram MUI inilah yang akan saya jadikan sebagai senjata utama untuk melawan konten negatif. Saya akan mensosialisasikan ini kepada seluruh lapisan masyarakat. Khususnya kepada anak-anak sekolah, TK, SD, SMP dan SMA.

Kenapa dimulai dari anak-anak? Ada dua alasan yang mendasari hal ini. Pertama, Karena pada masa inilah saat yang tepat untuk mendoktrin mereka dengan kalimat "Haramnya Konten Negatif". 

Lewat mata pelajaran Agama, Fatwa MUI inilah yang akan dimasukkan sebagai salah satu pokok pembelajaran di sekolah. Sampai akhirnya, terbentuk dalam pikiran mereka bahwa Konten Negatif itu sama Haramnya dengan mengkonsumsi Babi atau bangkai binatang bagi umat Islam. 

Dengan demikian maka diharapkan bisa tercipta generasi yang jijik dengan konten negatif. Generasi yang memandang konten negatif sebagai sesuatu yang haram dan pantang untuk dibuat atau disebarkan bukan hanya di dunia maya, namun juga di dunia nyata.

Kedua, Karena anak-anak inilah yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Jika kita membiarkan mereka terbiasa dengan perbuatan menyebar dan membuat konten negatif, maka hancurlah masa depan bangsa ini.

Memang tidak gampang untuk melakukan ini semua. Butuh waktu yang lama dan prosesnya pasti akan melelahkan. Akan tetapi, saya selalu yakin. Tidak ada hasil yang menghianati proses. 

Lambat laun, jika hari ini kita mulai membangun kesadaran masyarakat khususnya anak-anak generasi penerus bangsa dengan pendekatan Agama, maka di masa yang akan datang, konten negatif tidak akan mendapatkan lagi tempatnya untuk tumbuh dan berkembang biak di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun